jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Bersama Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) merupakan gerakan konstitusional yang memperjuangkan demokrasi inklusif.
Ketua Umum GKSR Oesman Sapta Odang (OSO) mengatakan GKSR adalah kumpulan partai yang meski tak punya kursi, tapi punya legitimasi suara rakyat.
BACA JUGA: Sekber GKSR Tidak Rela Suara Rakyat Hilang Setiap Pemilu
"Kami bukan gerakan antikonstitusi, delapan partai nonparlemen sah sebagai representasi warga negara. Kami memastikan tak ada suara rakyat yang hilang," tegas dia dalam seminar nasional membahas parliamentary threshold, di Jakarta Selatan, Selasa (3/3).
Ketua Umum Partai Hanura itu menilai ambang batas parlemen berpotensi mengubah substansi demokrasi.
BACA JUGA: Hanura Punya Kantor Baru, OSO: Penyemangat Kader Memperkuat Kerja untuk Rakyat
Menurut OSO saat jutaan rakyat suaranya hilang, yang hilang bukan hanya kursi, tapi kedaulatan dan konstitusi.
Demokrasi, sambung OSO, bukan hanya milik partai besar. Demokrasi bukan kompetisi antar elite.
“Setiap suara rakyat adalah kedaulatan, bukan angka statistik," ucapnya.
OSO mengaku parliamentary threshold akan menyederhanakan sistem kepartaian.
Tetapi dalam praktiknya di Indonesia, hal itu tidak menjamin kualitas parlemen dan stabilitas pemerintahan, justru membuang jutaan suara rakyat.
"Parliamentary threshold pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat, mekanisme yang menghapus suara. Demokrasi tanpa representasi adalah prosedur kosong," tuturnya.
Karena itu OSO berharap, setelah adanya putusan MK yang menghapus penerapan parliamentary threshold 4 persen pada Pemilu 2029, semua pihak mencari solusi pada desain demokrasi yang berdaulat.
"GKSR berdiri pada prinsip, tak boleh ada satu suara rakyat pun yang dianggap tak penting. Demokrasi runtuh jika terlalu banyak suara yang diabaikan. Rakyat harus didengar, bukan disaring,” kata dia.
Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai parliamentary threshold tidak perlu ada.
Yusril mengaku pemerintah telah membahas terkait putusan MK yang membatalkan parliamentary threshold 4 persen ini.
Salah satunya, lanjut dia, penentuan berapa kursi parlemen, tidak lagi berdasarkan pada persentase. Tapi, berapa banyak komisi yang ada di DPR.
"Ada 13 komisi, kalau satu partai minimun 1 kursi per komisi, maka ada 13 kursi minimun yang harus didapat satu fraksi. Bagaimana partai yang hanya dapat 12 kursi ke bawah? Supaya dapat 13, gabung dengan yang lain jadi satu fraksi. Ini cara yang sedang saya usulkan ke DPR. Ini jalan keluar lebih praktis," terangnya.
Yusril juga berjanji akan menjembatani GKSR dan elemen pro demokrasi, untuk mengakomodasi suara rakyat.
"Pemerintah terbuka. Saya akan jadi penghubung dengan teman-teman semua," tegasnya.
Mantan Ketua MK Arief Hidayat menyatakan parliamentary threshold 4 persen hanya berlaku untuk Pemilu 2024. Pemilu selanjutnya diserahkan kepada pembentuk Undang-Undang (UU).
"Berapanya, itu open legal policy di legislatif," ujarnya.
Namun, Arief mengingatkan nantinya UU tersebut harus menekankan asas proporsionalitas, sembari tidak boleh melupakan kedaulatan dan menghilangkan suara sah yang terbuang percuma.
"DPR tidak boleh sewenang-wenang menentukan tanpa meminta pendapat partai nonparlemen. Mari kita sepakati bersama untuk demokrasi yang substansial," ajak Arief.
Pembina Perludem Titi Anggraini parliamentary threshold 4 persen telah menghilangkan 17 juta suara di Pemilu 2024, dan tidak mampu menyederhanakan sistem kepartaian.
"Sekali lagi, 4 persen itu inkonstitusional. Tidak boleh dipertahankan. Lebih baik terapkan ambang batas fraksi. PPP 12 kursi, Perindo 5, PSI 1 kursi pada 2024, tidak harus hilang dengan ambang batas fraksi ini," tuturnya.
Diketahui, acara tersebut dihadiri Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Ummat, dan Partai Berkarya.
Hadir juga sebagai pembicara eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat, Mahfud MD, Pakar Hukum Tata Negara Titi Anggraini, serta Menteri Koodinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul


