Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut sedang mengkaji produk keuangan digital baru, yakni dana aset kripto. Produk ini seperti reksa dana, namun berbeda dengan exchange traded fund (ETF).
Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Hasan Fawzi mengatakan produk baru tersebut sedang dikaji di dalam regulatory sandbox. Istilah regulatory sandbox adalah mekanisme ruang uji coba terbatas yang dikelola OJK untuk mengevaluasi model bisnis dan produk inovasi keuangan digital.
"Ini bukan ETF kripto, tapi merupakan produk yang mengarah kepada dana aset kripto. Dana di mana underlying terdiri dari beberapa aset kripto," kata Hasan dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Februari 2026, Selasa (3/3/2026).
Hasan menjelaskan, produk dana aset kripto merupakan produk keuangan yang memiliki beberapa aset kripto di dalam satu portofolio investasi. Produk ini semacam reksa dana di instrumen pasar modal. Dana aset kripto adalah produk investasi kolektif di mana manajer investasi mengelola dana investor untuk membeli berbagai aset kripto.
Dalam praktiknya, investor membeli unit penyertaan dari lembaga fund dan dikelola secara aktif oleh manajer investasi. Portofolionya bisa berisi berbagai kripto seperti Bitcoin, Ethereum, atau aset digital lain.
Di sisi lain, ETF kripto adalah produk investasi yang diperdagangkan di bursa efek seperti saham dan biasanya melacak harga aset kripto tertentu. Contoh ETF yang melacak Bitcoin adalah iShares Bitcoin Trust ETF yang diterbitkan oleh BlackRock.
Baca Juga
- Anthropic Buka Fitur Memori di Claude Pasca Ledakan Pengguna, Bos ChatGPT Akui Ceroboh
- Lantai Bursa Bertabur Ribuan Sanksi dari BEI dan OJK, Seberapa Efektif?
- Ramalan Harga Minyak dari Goldman Hingga JPMorgan Setelah Perang Iran Vs AS-Israel Meluas
"Ke depan tidak menutup kemungkinan juga untuk melakukan pengembangan inovasi ETF kripto," jelasnya.
Saat ini, dalam kajian produk inovasi dana aset kripto di dalam regulatory sandbox, OJK sedang menguji aspek menyeluruh meliputi perlindungan investor, tata kelola, manajemen risiko, transparansi penilaian aset, sampai kesiapan infrastruktur pendukungnya.
Selain dana aset kripto, OJK juga sedang menguji model bisnis strategis lainnya seperti peran Kustodian Aset Keuangan Digital untuk menyelenggarakan penyimpanan aset kripto yang di luar perdagangan.
Kemudian, pengujian atas use case stablecoin atau pemanfaatan stablecoin sebagai alat dalam ekosistem keuangan digital. Saat ini, produk yang sudah ada di pasar misalnya stablecoin seperti Tether atau US$ Coin yang biasanya dipakai untuk alat pembayaran dalam ekosistem kripto.
"Kami juga sedang mendorong RPOJK untuk penawaran aset yang ditokenisasi untuk menghadirkan underlying-underlying yang cukup potensial untuk dijadikan underlying dana aset kripto atau ETF kripto ke depan," tandasnya.





