Pemerintah memastikan pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap aman di tengah meningkatnya tensi konflik di Timur Tengah yang berdampak pada lonjakan harga minyak dunia.
Purbaya Yudhi Sadewa Menteri Keuangan (Menkeu) menegaskan, pemerintah telah menyiapkan skenario fiskal untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.
Purbaya menyatakan, gangguan serius terhadap pasokan energi baru akan terjadi jika tidak ada suplai sama sekali dalam waktu cukup lama.
“Selama 20 hari itu kalau enggak ada suplai sama sekali baru berantakan. Tapi biasanya enggak seperti itu. Kita pasti bisa dapat suplai, tapi harganya lebih tinggi sedikit,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/3/2026).
Menurut Purbaya, pemerintah telah melakukan berbagai simulasi untuk mengantisipasi lonjakan harga minyak mentah global. Ia memastikan kemampuan fiskal negara masih cukup kuat meskipun harga minyak merangkak naik.
“Harga minyak kan naik mendekati 80 dolar AS per barel. Saya sudah hitung sampai 92 pun kita masih bisa kendalikan anggaran, jadi enggak ada masalah,” katanya dilansir dari Antara.
Pernyataan tersebut merespons kenaikan harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat-Israel dan Iran, yang meningkatkan risiko gangguan rantai pasok energi global.
Sementara itu, Bahlil Lahadalia Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan, pihaknya masih menghitung dampak kenaikan harga minyak terhadap APBN 2026.
Bahlil menjelaskan asumsi harga Indonesian Crude Price (ICP) dalam APBN 2026 dipatok sebesar 70 dolar AS per barel. “Di dalam APBN, harga ICP itu 70 dolar AS per barel, dan sekarang harga minyak sudah naik menjadi 78–80 dolar AS per barel,” ujar Bahlil.
Dengan posisi harga minyak dunia yang telah melampaui asumsi makro APBN 2026, tekanan terhadap belanja subsidi energi berpotensi meningkat.
Sebagai negara pengimpor minyak sekitar 1 juta barel per hari, Indonesia menghadapi risiko pembengkakan subsidi energi ketika harga minyak dunia naik. Kenaikan harga tersebut dapat meningkatkan beban kompensasi dan subsidi yang harus ditanggung negara.
Namun di sisi lain, lonjakan harga minyak juga berpotensi meningkatkan penerimaan negara dari sektor migas, termasuk dari lifting minyak dan penerimaan pajak serta bukan pajak.
Bahlil menegaskan perhitungan dampak fiskal dilakukan secara hati-hati karena menyangkut stabilitas subsidi energi dalam negeri.
“Kami menghitungnya dengan cermat karena ini berkaitan langsung dengan subsidi energi di dalam negeri,” ujarnya. (ant/saf/ipg)




