Grid.ID - Kronologi petugas TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Putri Cempo di Solo tewas hebohkan publik. Korban diketahui sempat terjatuh ke mesin penggiling sampah.
Korban sendiri diketahui bernama Edy Saputro yang tewas seketika sebelum sempat dievakuasi pada Senin (2/3/2026).
Kronologi Petugas TPA Putri Cempo Solo Tewas
Usut punya usut, kejadian pertama kali diketahui oleh salah satu pemulung bernama Eko Surani saat berada di di TPA Putri Cempo, Mojosongo, Jebres, Solo. Eko menceritakan saat itu dirinya sempat mendengar suara teriakan minta tolong.
Yang rupanya suara teriakan itu berasal dari teman korban. Dan didengar oleh Eko sekitar pukul 10.00 WIB.
Saat itu, teman korban meminta petugas lain untuk segera mematikan mesin penggiling sampah.
"Teriak minta tolong matiin mesinnya. Sekitar kurang lebih jam 10-an. Langsung dimatiin. Teriakan bising banget," ujar Eko dikutip Grid.ID dari TribunSolo.com, Selasa (3/3/2026).
Terungkap pula, peristiwa nahas itu ternyata terjadi sekitar pukul 09.30 WIB. Dan langsung membuat seluruh aktivitas penggilingan dihentikan sementara untuk penanganan darurat.
Setelahnya, ambulans dan tim pemadam kebakaran baru tiba di lokasi sekitar 10 menit kemudian. Dan sayangnya, nyawa korban sudah tak bisa tertolong.
"Ya sekitar 10 menitan langsung datang sama damkar. Penggilingan pertama," imbuh Eko.
Eko sendiri tak mengetahui pasti kondisi korban secara detail saat terjatuh. Namun dirinya mengungkap mengetahui posisi kepala korban kala itu sudah berada di bawah mesin.
"Nggak berani lihat. Posisi kepala sudah di bawah," tandas Eko.
Sementara itu melansir dari Tribunnews.com, terkait kasus kronologi petugas TPA Putri Cempo Solo tewas, sekitar pukul 11.41 WIB, kondisi di area penggilingan sampah sudah kosong dari petugas. Kendati demikian, setelahnya sejumlah anggota kepolisian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Pihak kepolisian juga masih menyelidiki penyebab jatuhnya korban, sementara Pemerintah Kota Solo diharapkan segera memberikan keterangan resmi untuk transparansi publik. (*)
Artikel Asli




