TANGERANG, KOMPAS.com - Penganiayaan dan pengeroyokan oleh Bahar bin Smith terhadap anggota Banser, Rida, disebut tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).
Kuasa hukum korban, Suhendar, menyebut tindakan tersebut merupakan tindak pidana terhadap ketertiban umum yang mana dalam penanganannya tidak bisa dilakukan dengan jalur damai.
“Penganiayaan, pengeroyokan, dan perampasan kemerdekaan itu termasuk kategori tindak pidana terhadap ketertiban umum, sehingga terlarang untuk restorative justice,” ujar Suhendar saat ditemui di Mapolres Metro Tangerang Kota, Selasa.
Baca juga: Anggota Banser Beberkan Detik-detik Dugaan Penganiayaan oleh Bahar bin Smith di Tangerang
Menurut dia, dalam hukum pidana, restorative justice hanya dapat diterapkan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Sedangkan Bahar bin Smith disebut telah berulang kali terlibat dalam masalah hukum sehingga tidak bisa dilakukan restorative justice.
“Jadi bagi mereka yang residivis atau yang pernah melakukan tindak pidana, sebetulnya tidak berlaku RJ itu,” kata dia.
Penolakan tersebut juga didasarkan pada sikap korban yang menginginkan proses hukum tetap berjalan hingga ada putusan pengadilan.
“Dari pihak korban sendiri sudah membuat pernyataan bahwa menginginkan agar proses hukum ini berjalan sampai ada putusan dari pengadilan. Jadi tidak ada restorative justice,” jelas dia.
Selain menolak damai, pihaknya juga meminta penyidik segera melakukan penahanan terhadap para pelaku, termasuk Bahar bin Smith yang disebut sampai saat ini masih berada di luar tahanan.
“Kami meminta agar segera ditahan karena hari ini mereka masih berkeliaran bebas," kata dia.
"Berdasarkan syarat penahanan, apabila ada kemungkinan mempengaruhi saksi atau menghilangkan barang bukti, semestinya segera ditahan,” lanjut dia.
Baca juga: Tolak Restorative Justice, Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Serahkan Surat ke Polisi
Bahar ajukan restorative justiceSebelumnya, tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota GP Ansor, Bahar bin Smith, mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta, mengatakan, permohonan tersebut diajukan ke Polres Metro Tangerang Kota setelah Bahar menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai tersangka selama lebih dari 24 jam.
"Kita juga mengajukan surat permohonan perdamaian atau mediasi, restorative justice," ujar Ichwan di Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (11/2/2026).
Selain itu, Bahar juga menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan pihak GP Ansor melalui video yang didokumentasikan oleh Polres Metro Tangerang Kota.





