OJK Setujui 29 Entitas Kripto, Empat Perusahaan Lulus Sandbox

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui perizinan 29 entitas dalam ekosistem perdagangan aset kripto hingga awal 2026.

Persetujuan tersebut mencakup satu bursa kripto, satu lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian, dua pengelola tempat penyimpanan (kustodian), serta 25 pedagang aset keuangan digital.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan pengawasan dan kepastian hukum di industri aset kripto dan keuangan digital.

Disebutkan juga, OJK juga telah memberikan persetujuan bagi delapan lembaga penunjang, yakni enam Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dan dua Bank Penyimpan Dana Konsumen (BPDK).

Selain itu, ia menuturkan terdapat empat peserta regulatory sandbox yang telah menyelesaikan proses uji coba dan dinyatakan 'Lulus'. Pertama, PT Indonesia Blockchain Persada (Blocktogo) dengan model bisnis tokenisasi emas dengan nama produk Gold Indonesia Republic (GIDR).

Terdapat pula PT Sejahtera Bersama Nano dengan model bisnis tokenisasi surat berharga dengan skema Kontrak Pengelolaan Dana (KPD).

Baca Juga

  • Transaksi Kripto Januari 2026 Turun 10,53%, OJK Catat 20,70 Juta Konsumen
  • Korban Penipuan Online Bisa Dapat Uang Kembali, OJK Pulihkan Rp167 Miliar
  • Tangkal Saham Gorengan, Pengawasan OJK Sekarang Real-time

Selanjutnya, PT Teknologi Gotong Royong (GORO) dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti dan bertindak sebagai platform perdagangan aset keuangan digital yang memperdagangkan token GORO.

Sementara itu, PT Properti Gotong Royong dinyatakan “Lulus” dengan model bisnis tokenisasi manfaat kepemilikan properti serta bertindak sebagai pemilik dan kustodian atas aset properti yang ditokenisasi melalui platform GORO.

Terkait penyelenggaraan inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), Hasan mengatakan terdapat 25 penyelenggara ITSK resmi dan terdaftar di OJK, yang terdiri dari delapan pemeringkat kredit alternatif (PKA) dan 17 penyelenggara agregasi jasa keuangan (PAJK).

Ia menuturkan, para penyelenggara ITSK tersebut berhasil menjalin lebih dari 1.329 kerja sama dengan lembaga jasa keuangan maupun pihak lainnya berdasarkan laporan per Januari 2026.

“Adapun selama bulan Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis PAJK telah berhasil menyelesaikan transaksi yang disetujui oleh mitranya senilai Rp2,01 triliun dengan jumlah pengguna PAJK tercatat sebanyak 16,95 juta pengguna,” kata Hasan dalam paparannya kemarin (3/3/20206). 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KPK Sita Mobil Terkait OTT Bupati Pekalongan, Bukti Uang Masih Dihitung
• 14 jam laludetik.com
thumb
4 Cara Effortless yang Bikin Kamu Disukai Banyak Orang
• 17 jam lalubeautynesia.id
thumb
OJK Targetkan 75 Persen Emiten Penuhi Free Float 15 Persen di Akhir 2026
• 22 jam laluidxchannel.com
thumb
KAI Daop 1 Jakarta: 583 Ribu Tiket KA Lebaran 2026 Terjual
• 22 jam lalutvrinews.com
thumb
Pemerintah Pastikan Harga BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Meroket
• 14 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.