JAKARTA, KOMPAS.com - SIM Keliling Jakarta hari ini, Rabu (4/3/2026), kembali beroperasi di lima lokasi untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif.
Layanan ini disediakan oleh Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya guna memudahkan warga memperpanjang masa berlaku surat izin mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Informasi operasional disampaikan melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya. Pelayanan dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Baca juga: BMKG: Cuaca Jakarta Hari Ini Hujan dan Awan Tebal di Sebagian Wilayah
Lokasi SIM Keliling Jakarta 4 Maret 2026Berikut lima titik layanan SIM Keliling hari ini:
- Jakarta Timur: Lobi depan Mal Grand Cakung
- Jakarta Barat: Lobi utama LTC Glodok
- Jakarta Barat: Lobi selatan Mal Ciputra Grogol
- Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi, Duren Tiga Timur
- Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Warga diimbau datang lebih awal mengingat waktu pelayanan terbatas dan potensi antrean meningkat, terutama menjelang siang hari.
Baca juga: Jadwal Cuti Bersama dan WFA Libur Lebaran 2026, Total 12 Hari
Syarat Perpanjangan SIM di Gerai KelilingPemohon yang ingin memperpanjang SIM A atau SIM C wajib menyiapkan:
- KTP asli dan fotokopi
- SIM asli dan fotokopi
- Mengisi formulir permohonan
- Mengikuti pemeriksaan kesehatan di lokasi
Ditlantas Polda Metro Jaya menegaskan, layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru.
Apabila masa berlaku SIM telah habis, meski terlambat satu hari, pemohon wajib mengajukan permohonan baru di kantor Satpas.
Biaya Perpanjangan SIM 2025–2026Rincian biaya yang berlaku saat ini:
- SIM A: Rp 265.000
- SIM C: Rp 260.000
Biaya tersebut mencakup psikotes Rp 100.000, pemeriksaan kesehatan (mata) Rp 35.000, serta biaya penerbitan SIM sekitar Rp 125.000–Rp 130.000.
Baca juga: Jadwal Liburan Sekolah Lebaran 2026 Total 16 Hari, Ini Rinciannya
Alternatif Perpanjangan SIMSelain melalui layanan keliling, masyarakat juga dapat memperpanjang SIM secara daring melalui aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang dikelola oleh Korlantas Polri.
Perpanjangan langsung juga tersedia di sejumlah Satpas berikut:
- Satpas Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
- Satpas Jakarta Pusat, Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No. 1, Kemayoran
- Satpas Jakarta Utara, Jalan Gorontalo No. 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Selatan, Jalan Wijaya II No. 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur, Jalan DI Panjaitan No. 55, Kebon Nanas
Dengan berbagai opsi tersebut, warga Jakarta diharapkan dapat memperpanjang SIM tepat waktu tanpa terkendala jarak maupun kepadatan antrean.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




