KPK menangkap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pekalongan, Jawa Tengah. Politikus Golkar berusia 47 tahun tersebut diamankan bersama sejumlah pihak lainnya.
“Benar, dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Pekalongan Jawa Tengah, salah satunya Bupati," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (3/3).
Budi mengatakan, pihaknya membawa Fadia dan pihak-pihak yang diamankan tersebut ke Gedung Merah Putih KPK.
"Tim kemudian membawa ke Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Budi.
Profil Fadia ArafiqFadia Arafiq merupakan wanita kelahiran Jakarta, 23 Mei 1978 dengan nama Laila Fathiah.
Fadia mengenyam pendidikan S1 Manajemen di Universitas AKI Semarang dan meraih gelar Sarjana Ekonomi pada tahun 2013. Ia kemudian menempuh studi S2 Manajemen di Universitas Stikubank Semarang dan meraih gelar Magister Manajemen pada tahun 2015.
Sebelum beralih ke dunia politik, Fadia pernah mengikuti jejak ayahnya, yaitu sebagai penyanyi dangdut. Fadia Arafiq juga merupakan kakak kandung Fairuz A. Rafiq.
Fadia menikah dengan seorang penyanyi dangdut asal Malaysia, Ashraff Khan, yang cukup populer di era 1990-an. Saat ini, Ashraff sudah menjadi WNI dan kini menjabat anggota DPR RI dari Golkar.
Karier politik Fadia dimulai ketika menjadi Wakil Bupati Kabupaten Pekalongan periode 2011-2016.
Kariernya berlanjut dengan menjabat sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Pekalongan serta Ketua KNPI Jawa Tengah periode 2016-2021.
Fadia resmi menjabat sebagai Bupati Pekalongan untuk periode pertamanya sejak dilantik pada 27 Juni 2021. Ia kemudian terpilih kembali dan dilantik untuk periode kedua (2025-2030) pada 20 Februari 2025.
Belum ada keterangan dari Fadia mengenai adanya penangkapan KPK ini.
KPK belum menjelaskan lebih lanjut soal pihak yang terjaring dalam OTT tersebut. Terkait konstruksi perkara dan dugaan perkara juga belum diungkapkan.
Saat ini, para pihak yang diamankan KPK masih berstatus terperiksa. KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka lebih lanjut.





