jpnn.com, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan sekaligus pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra mengusulkan penggabungan suara partai politik (Parpol) di akhir proses Pemilu.
Usulan itu disampaikannya sebagai solusi untuk mencegah hilangnya suara pemilih dan mendorong penyederhanaan sistem kepartaian.
BACA JUGA: Ternyata Ini Kasus Bupati Pekalongan Fadia A Rafiq yang Kena OTT KPK, Oalah
"Saya kira yang paling praktis itu bisa melaksanakan itu kalau penggabungan partai itu di akhir (Pemilu). Kalau dari awal (Pemilu) kan enggak bisa memperhitungkan berapa kursi yang akan diperoleh," kata Yusril di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Menurut Yusril, sistem tersebut memberikan kesempatan kepada partai-partai yang tidak memenuhi ambang batas parlemen atau kekurangan kursi guna membentuk fraksi, dapat menjalin kerja sama dengan parpol lain untuk bergabung setelah hasil Pemilu ditetapkan.
BACA JUGA: Oknum TNI Todongkan Pistol ke Pengemudi Taksi Online di Tangsel
Dengan demikian, suara yang telah diberikan pemilih kepada partai-partai tersebut tidak terbuang percuma karena tidak terkonversi menjadi kursi parlemen.
Yusril kemudian mencontohkan, apabila dua partai masing-masing memperoleh tujuh kursi, keduanya dapat bergabung sehingga memenuhi syarat membentuk fraksi di DPR.
BACA JUGA: Kepala Puskesmas Bersuami Dokter di Blora Laporkan KDRT, Dibumbui Isu Perselingkuhan, Hmmm
"Daripada hangus, dia bersepakat untuk bergabung dua partai itu pokoknya dia sudah mencapai angka 13, dia bisa membentuk sebuah fraksi dan masuk ke DPR," ujarnya.
Dia juga menyebut penggabungan tersebut berpotensi menghasilkan kekuatan politik baru yang signifikan. Bahkan, menurut Yusril, bukan tidak mungkin gabungan partai-partai non-parlemen justru melampaui perolehan suara partai besar.
Yusril menambahkan dengan skema tersebut, penghitungan kursi tetap didasarkan pada suara sah nasional sebagaimana berlaku dalam sistem Pemilu.
Penggabungan dilakukan pada tahap pembentukan fraksi, bukan pada perhitungan awal perolehan suara.
Dia pun menilai mekanisme tersebut akan mengarahkan ekosistem kepartaian menuju penyederhanaan partai politik.
Partai-partai yang awalnya non-parlemen bisa bersatu dan memiliki basis suara signifikan berpotensi melebur menjadi satu kekuatan politik yang lebih solid.
"Saya kira enggak ada suara partai hilang dan (sistem) itu juga saya kira pelan-pelan akan mendorong penyederhanaan partai," tuturnya.
Yusril menilai usulan tersebut dapat menjadi solusi untuk menyelesaikan persoalan potensi hilangnya suara pemilih dalam sistem kepartaian Indonesia.(ant/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




