Perjanjian Dagang RI–AS Diklaim Masih dalam Koridor Kedaulatan Negara

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara RI dan AS.

Perjanjian Dagang RI–AS Diklaim Masih dalam Koridor Kedaulatan Negara. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel - Juru Bicara Kemenko Perekonomian Haryo Limanseto menanggapi berbagai pandangan yang berkembang mengenai Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Dia menegaskan bahwa kesepakatan ART merupakan bagian dari strategi diplomasi ekonomi untuk memperkuat akses pasar ekspor nasional kepada komoditas unggulan, sekaligus merespons berbagai hambatan non-tarif yang selama ini menjadi sorotan dalam hubungan dagang bilateral kedua negara.

Baca Juga:
AS Sebut Belum Ada Negara Batalkan Kesepakatan Dagang usai MA Tolak Tarif

Haryo menyampaikan bahwa selama proses negosiasi ART dengan AS, pemerintah telah melakukan koordinasi internal lintas Kementerian/Lembaga. 

Kesepakatan tersebut hanya akan berlaku setelah melalui mekanisme pengesahan domestik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang diawali dengan penyampaian kepada DPR untuk memperoleh persetujuan ratifikasi apabila dipersyaratkan, atau melalui penetapan Peraturan Presiden apabila tidak memerlukan persetujuan DPR.

Baca Juga:
Trump Ancam Naikkan Tarif ke Negara yang Batalkan Kesepakatan Dagang

"Kesepakatan tersebut akan berlaku efektif 90 hari setelah kedua negara saling menyampaikan keterangan tertulis bahwa seluruh prosedur hukum nasional masing-masing negara telah selesai dilaksanakan. Indonesia dan AS juga telah sepakat untuk membentuk mekanisme konsultasi bilateral untuk membahas isu-isu yang berkaitan dengan implementasi ART,” ujar Haryo dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Indonesia, kata Haryo, dinilai mampu memperoleh manfaat yang signifikan dengan mengamankan sejumlah pokok-pokok krusial, di antaranya tarif 0 persen terhadap 1.819 pos tarif produk pertanian dan industri penting, seperti minyak kelapa sawit, kopi, kokoa, rempah-rempah, karet, komponen elektronik dan komponen pesawat, serta tarif 0 persen bagi produk tekstil dan apparel asal Indonesia.

Baca Juga:
AS Tegaskan Kesepakatan Dagang Tetap Berlaku meski MA Batalkan Tarif

 Hal tersebut akan memberikan manfaat nyata bagi lebih dari 4 juta pekerja pada sektor terkait.

Lebih lanjut, kesepakatan tersebut dinilai masih dalam koridor kedaulatan negara dan tidak bertentangan dengan prinsip politik luar negeri Indonesia yang bebas dan aktif. 

Indonesia tetap pada prinsip politik luar negeri bebas aktif, tidak terikat pada blok kekuatan tertentu, serta memiliki kedaulatan penuh untuk menentukan kebijakan nasional. Indonesia juga tetap aktif menjalin hubungan ekonomi dengan berbagai mitra dagang, baik itu melalui perjanjian bilateral, regional, maupun multilateral.

Dalam implementasinya, pemerintah menegaskan bahwa ketentuan dalam ART tetap menghormati kedaulatan dan proses hukum nasional di Indonesia, serta tidak terdapat kewajiban otomatis maupun tanpa syarat bagi Indonesia untuk mengadopsi kebijakan AS di masa mendatang. 

Komitmen yang disepakati kedua belah pihak bersifat koordinatif dan mendorong upaya penyelarasan, dengan setiap keputusan tetap melalui proses domestik yang berlaku serta berpedoman pada hukum nasional dan mekanisme konstitusional Indonesia.

Selain itu, kedua belah pihak juga memiliki hak yang setara untuk mengakhiri perjanjian melalui pemberitahuan tertulis setelah proses konsultasi, sehingga keseluruhan pengaturan dalam ART tetap berada dalam koridor kedaulatan dan kepentingan nasional Indonesia.

Berbagai dinamika politik domestik di AS, termasuk perkembangan putusan Mahkamah AS (SCOTUS), telah menjadi bagian dari pertimbangan dalam proses ART. Keputusan penandatanganan ART merupakan langkah strategis untuk mengantisipasi ketidakpastian kebijakan tarif AS, mengingat tarif tetap menjadi instrumen utama dalam kebijakan perdagangan negara tersebut dan berpotensi tetap digunakan melalui berbagai dasar hukum lain selain IEEPA.

Ke depan, Pemerintah AS masih memiliki sejumlah instrumen hukum lain untuk menerapkan tarif, dan berencana memulai berbagai investigasi terhadap praktik dagang negara-negara mitranya. 

Dalam konteks tersebut, posisi Indonesia menjadi lebih terkelola dan terukur karena berbagai isu yang berpotensi menjadi objek investigasi telah dinegosiasikan dan disepakati lebih awal dalam kerangka ART.

”Pemerintah Indonesia tentunya akan terus cermat mengamati situasi geopolitik global dan berhati-hati dalam melanjutkan proses yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan perjanjian ART,” kata Haryo. 

(NIA DEVIYANA)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bursa Saham Korsel Rontok 18 Persen dalam Dua Hari, Terburuk Sejak Krisis 2008
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sidang Praperadilan Yaqut Agenda Replik dan Duplik Digelar Besok Rabu, 4 Maret 2026
• 19 jam lalukompas.tv
thumb
Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Terjadi Dua Kali, Catat Tanggal Rawan Macetnya
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
GKSR: Setiap Suara Rakyat Adalah Kedaulatan, Bukan Angka Statistik  
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
Menko Airlangga Tegaskan Komitmen Jaminan Produk Halal di Perjanjian Dagang Indonesia dan AS
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.