JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis duo advokat Marcella Santoso dan Ariyanto bersalah karena menyuap hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Marcella Santoso dengan pidana 14 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Sementara, Ariyanto alias Ary Bakri Gadun FM divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari penjara.
Baca juga: Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara Terbukti Suap Hakim dan TPPU
Keduanya diyakini telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP serta melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ary dan Marcella masing-masing juga dihukum untuk membayarkan uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar atau setara dengan 1 juta dollar AS subsider 6 tahun penjara.
Terbukti suap hakimMajelis hakim menyatakan, Marcella dan Ariyanto terbukti meyuap hakim dan pejabat pengadilan untuk mempengaruhi penanganan perkara perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.
Para pejabat yang disuap itu adalah eks Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, eks Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan, serta tiga hakim yang mengadili perkara CPO, yaitu Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin, dan Ali Muhtarom.
Baca juga: Ary Gadun FM Divonis 16 Tahun Penjara, Terbukti Suap Hakim dan Cuci Uang
Berdasarkan fakta persidangan, pihak pengadilan awalnya meminta sogokan sebesar Rp 60 miliar.
Permintaan ini dipenuhi oleh Wilmar Group dengan memberikan 4 juta dollar AS kepada Ariyanto untuk diserahkan kepada pihak pengadilan.
Majelis hakim mengungkapkan, 2 juta dollar AS atau setara dengan Rp 32 miliar yang diberikan oleh Wilmar Group itu lalu dibagikan ke pihak-pihak pengadilan, sedangkan sisanya dinikmati oleh Ary dan Marcella.
“Menimbang bahwa terkait uang sejumlah 2 juta dollar AS yang diambil Ariyanto, setengah uang suap dari Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group, kemudian dipakai untuk sejumlah keperluan pribadi Ariyanto dan Marcella Santoso,” kata hakim.
Uang 2 juta dollar AS itu diyakini telah digunakan untuk membeli sejumlah kendaraan yang kini diputuskan agar dirampas untuk negara.
“Menimbang bahwa oleh karena itu, 5 unit mobil dan 1 kapal di atas sudah sepantasnya dirampas untuk negara,” ujar hakim Andi Saputra.
Baca juga: Hakim Perintahkan 5 Mobil Mewah dan 1 Kapal Marcella Santoso Dirampas untuk Negara
Enam kendaraan ini dibeli setelah uang suap diambil bagiannya oleh Ariyanto, yaitu pada 5 Agustus 2024.
Aset-aset ini dibeli dan disimpan dalam sebuah perusahaan cangkang.





