Harapan akan kesetaraan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK kini digantungkan pada ketokan palu sembilan hakim Mahkamah Konstitusi.
Merasa dianaktirikan dalam struktur birokrasi, Forum Aspirasi Intelektual Nusantara mendaftarkan permohonan pengujian materiil terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Mereka menuntut penghapusan sekat administratif yang selama ini membuat PPPK merasa sekadar menjadi ”ASN kelas dua”.
Permohonan yang teregistrasi dengan nomor 84/PUU-XXIV/2026 ini menyoal konstitusionalitas sejumlah pasal di dalam UU ASN yang dinilai diskriminatif. Pemohon yang terdiri dari perkumpulan dosen dan tenaga pendidik PPPK menilai aturan saat ini justru melanggengkan dualisme status yang mencederai prinsip keadilan.
Norma yang dimaksud adalah Pasal 34 ayat (1) UU ASN yang mengatur bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial diutamakan diisi dari PNS. Seperti diketahui, ASN terdiri dari pegawai negeri sipil dan PPPK. Menurut para pemohon, penggunaan frasa diutamakan dalam pasal tersebut dinilai telah secara nyata menciptakan preferensi administratif yang mengesampingkan sistem merit.
”Secara sosiologis, pembatasan jabatan tersebut telah membentuk stigma bahwa PPPK merupakan ASN kelas dua,” kata pemohon dalam berkas permohonan seperti dikutip pada Rabu (4/3/2026).
Kondisi ini dianggap merusak integritas profesi dan menurunkan motivasi kerja, terutama bagi para guru dan dosen yang mengemban amanat mencerdaskan bangsa tetapi dibatasi ruang gerak kariernya hanya karena status administratif. Selain itu, ketentuan tersebut dapat merusak integritas profesi serta mencederai martabat guru dan dosen sebagai profesi mulia.
Para pemohon berargumen bahwa baik PNS maupun PPPK adalah bagian dari satu entitas profesi yang sama, yakni ASN. Namun, Pasal 34 UU ASN justru menempatkan PPPK dalam posisi subordinat atau pelengkap, bukan sebagai pelaksana tugas pemerintahan yang setara secara konstitusional.
Pasal tersebut juga dinilai bertentangan dengan konstitusi karena memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada PPPK.
“Bahwa diskriminasi yang dilegalkan melalui undang-undang merupakan bentuk diskriminasi institusional yang dampaknya sistemik dan meluas, karena seluruh instansi wajib menerapkan norma tersebut tanpa ruang diskresi. Ketidakadilan yang dilegalkan ini tidak lagi sekadar persoalan administratif, tetapi telah menjadi ketidakadilan struktural yang merugikan jutaan PPPK secara kolektif,” ungkap para pemohon.
Selain diskriminatif, Pasal 34 ayat (1) UU ASN juga dinilai menciptakan ketidakpastian hukum, ketidakadilan substantif, serta penyimpangan terhadap asas meritokrasi yang menjadi fondasi manajemen ASN.
Pemohon meminta MK untuk mengoreksi norma tersebut agar kembali selaras dengan nilai-nilai konstitusi yang menjamin kesetaraan kesempatan. Koreksi juga diperlukan agar pengisian jabatan ASN sepenuhnya didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja tanpa diskriminasi status.
Untuk menghilangkan perlakuan diskriminatif ini, frasa diutamakan pada Pasal 34 ayat (1) UU ASN perlu dihapus dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Pasal ini seyogyanya dimaknai bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial diisi oleh PNS dan PPPK berdasarkan kompetensi.
Tak hanya ayat (1) yang dianggap bermasalah, Pasal 34 ayat (2) UU yang sama juga membatasi kesempatan para PPPK untuk mengisi jabatan manajerial dan nonmanajerial. Ayat tersebut membatasi jabatan-jabatan yang dapat diisi PPPK.
“PPPK menghadapi risiko bahwa karier mereka akan terhambat atau tersisih dari pengisian jabatan utama. PPPK mengalami ketidakpasitan hukum terkait jalur karier, pengembangan jabatan, yang bisa berimplikasi pada motivasi, penyusunan hidup, dan stabilitas kerja,” kata para dosen dan tenaga didik yang tergabung di dalam Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN).
Selain hambatan karier, ketidakpastian masa kerja juga menjadi beban psikologis yang berat bagi PPPK. Pasal 52 Ayat (3) huruf c UU ASN yang mengatur pemberhentian karena ”berakhirnya masa perjanjian kerja”, menjadi sasaran uji.
Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan masa kerja hingga usia pensiun, masa depan PPPK sepenuhnya bergantung pada perpanjangan kontrak yang bersifat fakultatif. ”Kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerentanan psikologis bagi pegawai serta keluarganya,” tambah pemohon.
Bahkan, para pemohon juga menyoroti risiko politisasi posisi ASN yang rentan disandera oleh kepentingan kekuasaan, mengingat status PPPK dapat diberhentikan sewaktu-waktu sebelum mencapai usia pensiun. Hal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 yang menjamin kepastian hukum yang adil.
Lebih lanjut, pemohon meminta agar alasan pemberhentian PPPK disamakan dengan PNS, yakni hanya saat telah mencapai batas usia pensiun, guna menghapus diskriminasi dalam hubungan kerja.
Melalui kuasa hukumnya dari Law Firm Supriyadi & Partners, mereka menegaskan bahwa perjuangan ini bukan sekadar soal tunjangan atau fasilitas, melainkan soal martabat profesi. Mereka berharap MK dapat mengoreksi norma undang-undang agar selaras dengan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum dan hak atas pekerjaan yang layak bagi setiap warga negara.
Saat ini, jumlah total ASN apabila mengacu pada pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Nasional Zudan Arif Fakrulloh pada November 2025 lalu adalah sebanyak 5,6 juta orang. Adapun rinciannya, 1,98 juta orang PPPK dan 3,59 juta PNS. Jumlah tersebut terus bertambah dengan adanya proses seleksi dan rekrutmen yang dilakukan.
Kini, bola panas berada di tangan MK untuk menentukan apakah sekat antara PNS dan PPPK akan tetap dipertahankan atau diruntuhkan. Yang pasti, semua itu dilakukan demi mewujudkan manajemen ASN yang benar-benar berbasis merit dan berkeadilan.





