Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan putusan bebas terhadap 3 terdakwa dalam dua perkara berbeda yang disidangkan secara bersamaan, obstruction of justice (OOJ) dan perkara suap kepada hakim.
Para terdakwa disidangkan adalah Junaidi Saibih selaku Advokat/Akademisi, Tian Bahtiar selaku eks Direktur Pemberitaan JAKTV, dan Adhiya Muzakkin selaku pengelola media sosial.
Advertisement
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 3 Maret 2026 hingga Rabu, 4 Maret 2026 pukul 01.15 WIB oleh Majelis Hakim yang diketuai Efendi, S.H. dengan Hakim Anggota; Adek Nurhadi, S.H. dan Andi Saputra, S.H., M.H.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Terdakwa Junaidi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Hakim pun membebaskannya dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 10 tahun penjara dan denda Rp 600.000.000,00 subsider 150 hari kurungan.
Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Junaidi telah melakukan obstruction of justice dengan cara: merancang skema pembelaan hukum bagi kliennya; menggelar seminar dan diskusi publik melalui forum Jakarta Justice Forum di Kampus Universitas Indonesia; serta membangun narasi negatif terhadap proses penyidikan dan penuntutan di media massa dan media sosial.
Atas putusan tersebut, hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan dan memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya.
Sementara itu, terhadap perkara suap kepada hakim, majelis hakim juga menyatakan Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU yakni menyuap hakim dengan merancang skema hukum dalam rangka pembelaan kliennya dalam kasus pengurusan putusan lepas perkara korupsi crude palm oil (CPO) alias minyak goreng (migor).
Sebelumnya, dalam dakwaan ini, JPU menuntut Terdakwa Junaidi dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan.




