Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan saksi kasus dugaan korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan, Linda Susanti atas dugaan pemalsuan dokumen ke Polda Metro Jaya. Laporan itu tengah diselidiki
"Iya benar (laporan diterima) di Februari 2026 kemarin terkait pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Rabu, 4 Maret 2026.
Budi mengatakan pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Saat ini kasus masih tahap penyelidikan.
"Akan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, saksi dan analisa barang bukti. Sudah berjalan saat ini masih dalam penyelidikan," ujar Budi.
Baca Juga :
Kasus Perampokan Maut Bekasi, Jatanras Polda Metro Turun Tangan"KPK juga melaporkan kepada Polda Metro Jaya atas perbuatan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh LS, berkaitan dengan penyalahgunaan aset saudari LS ya. Ya kita tunggu prosesnya di Polda Metro Jaya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa, 3 Maret 2026.
Di samping itu, Budi menjelaskan perkembangan atas laporan yang dibuat Linda ke Dewas KPK terhadap sejumlah pegawai KPK. Budi menyebut sidang putusan Dewas KPK menyatakan tidak ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK yang dilaporkan.
"Kami sampaikan bahwa Dewan Pengawas sudah melakukan pemeriksaan dan menerbitkan keputusan, bahwa terhadap insan-insan KPK yang dilaporkan oleh saudara LS tidak terbukti melanggar etik. Artinya perbuatan, sangkaan perbuatan, yang dilaporkan oleh saudari LS itu tidak terbukti dari pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Pengawas," kata Budi.
Linda Susanti. Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana.
Sebelumnya, pengusaha Linda Susanti melaporkan sejumlah pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan ke Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung, dan Dewas KPK. Pelaporan dilayangkan karena asetnya senilai Rp700 miliar tak kunjung dikembalikan lembaga antirasuah itu.
Kuasa hukum Linda, Deolipa Yumara mengatakan peristiwa ini berawal saat penyidik KPK menyita aset-aset Linda yang ada di safe deposit box di Bank BCA cabang Wisma Milenia, Tebet Jakarta Selatan pada 11 Juli 2025. Aset itu berjumlah sekitar kurang lebih Rp700 miliar.
Dengan rincian, uang tunai SGD45 juta dalam bentuk segel resmi, uang tunai USD300 ribu, uang tunai 129 ribu Euro, uang tunai 50 ribu Ringgit Malaysia, uang tunai SGD1 juta. Kemudian, 12 batang emas masing-masing seberat 1 kilogram dan dilengkapi dengan surat resmi, 2 batang emas masing-masing 1 kilogram tanpa surat resmi, sertifikat hak milik atas tanah dan bangunan terletak di NTB; NTT; di Minahasa; dan Ogan Ilir, Sumatra Selatan, 1 buah kunci apartemen, uang tunai SGD200 ribu, dan uang tunai sebesar USD80 ribu.
"Mengenai kronologisnya adalah pertama kantor Ibu Linda Susanti, si pemilik aset ini digeladah oleh pihak KPK, kemudian esoknya Linda Susanti di-BAP oleh KPK, esoknya lagi ada pemberitahuan blokir dari Bank BCA setelah dicek oleh pihak Linda Susanti ke Bank BCA Millenia Tebet disampaikan secara lisan ada blokir dari pihak yang berwajib," kata Deolipa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa, 25 November 2025.




