Segera Diputus MKMK, CALS Berharap Putusan Etik Adies Kadir Jaga Marwah MK

kompas.id
6 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi akan segera memutus laporan dugaan pelanggaran etik terhadap Adies Kadir yang diajukan oleh sejumlah akademisi dan advokat. Undangan sidang sudah dikirimkan kepada para pelapor.  

“Kami baru dapat info, pembacaan putusan MKMK tanggal 5 Maret,” kata Yance Arizona, salah satu kuasa hukum 21 akademisi dan guru besar yang tergabung dalam Constitutional and Administrative Law Society (CALS),N Rabu (4/3/2026).  

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat dikonfirmasi membenarkan adanya agenda pembacaan putusan tersebut. “Tiga putusan,” katanya. 

Menurut rencana, pembacaan putusan etik tersebut akan digelar pukul 11.30 WIB, Kamis (5/3/2026). Hal ini sesuai dengan surat undangan yang diterima oleh advokat Syamsul Jahidin selaku pelapor dalam  perkara nomor 01/MKMK/L/02/2026.  

Yance mengatakan, pihaknya belum tahu putusan yang akan dijatuhkan oleh MKMK. Namun, CALS berharap agar MKMK lebih mengutamakan yang terbaik untuk menjaga kehormatan dan keluhuran MK.  

Mengacu Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024 tentang MKMK, laporan etik diperiksa dalam pemeriksaan pendahuluan untuk mendengarkan keterangan pelapor. Setelah pemeriksaan pendahuluan selesai dilakukan, MKMK menggelar rapat majelis kehormatan untuk menentukan apakah laporan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya, yakni pemanggilan hakim terlapor, saksi ataupun ahli. 

Namun, apabila MKMK menilai pemeriksaan lanjutan tidak perlu atau tidak dapat dilakukan, sidang pengucapan putusan digelar.  

Sebelumnya, 21 guru besar dan akademisi seperti Denny Indrayana, Hesti Armiwulan Sochma Wardiah, Muhammad Ali Safaat, Susi Dwi Harijanti, Iwan Satriawan, Zainal Arifin Mochtar, Mirza Satria Buana, Herlambang P Wiratraman, Herdiansyah Hamzah, dan Dhia Al Uyun mengadukan Adies Kadir ke MKMK. 

Yance sebelumnya mengatakan, pihaknya berharap MKMK untuk terlibat lebih jauh untuk ikut memeriksa proses seseorang untuk menjadi hakim apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang dipegang teguh oleh MK. Pihaknya ingin memperluas yurisdiksi MKMK untuk bisa mengoreksi berbagai tindakan yang keliru, tidak pantas, dan tidak etis dalam proses seleksi hakim MK. 

Para akademisi yang tergabung di dalam CALS itu pun kemudian melaporkan Adies Kadir karena mengetahui bahwa proses seleksi yang diikutinya tak saja bertentangan dengan UU. Lebih jauh lagi, menurut Yance, ada banyak hal yang tidak pantas terjadi dalam proses tersebut yang merupakan pelanggaran terhadap etika.

Baca JugaMengapa DPR ”Menggusur” Inosentius Samsul dengan Adies Kadir untuk Posisi Hakim MK?
Akan melaporkan kembali 

Sementara itu, Syamsul Jahidin saat dihubungi terpisah memperkirakan, ketiga laporan etik yang sudah masuk terhadap Adies Kadir akan ditolak MKMK. Namun, ia tetap memiliki secercah harapan agar hakim Adies dikenai sanksi terkait independensi. 

“Ini mungkin lo, kan masih upaya,” kata dia. Ia sendiri melaporkan Adies karena dinilai melanggar prinsip integritas dan independensi dalam Sapta Karsa Hutama atau Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.  

Apabila laporannya kali ini ditolak, Syamsul akan kembali melaporkan Adies Kadir ke MKMK. Laporan tersebut terkait dengan penggunaan hak ingkar dalam perkara uji materi Undang-Undang TNI dan UU MPR, DPR, DPD, dan DPR (MD3) terkait dengan pensiun anggota DPR. 

Ia pun sudah menggunakan hak ingkar atau keberatan untuk diadili oleh Adies Kadir. Keberatan itu diajukan dalam semua perkara uji materi yang diajukan olehnya dan tim yang saat ini tengah berjalan. 

”Total hak ingkar saya ada sembilan. Saya masukkan tiga permohonan lagi. Jadi 12 hak ingkar,” ujar Syamsul.  

Baca JugaPermintaan agar Hakim MK Adies Kadir Tak Ikut Tangani Perkara Terus Bertambah

Penggunaan hak ingkar tak hanya dimintakan oleh Syamsul Jahidin. Kuasa hukum sejumlah perkara juga menggunakan hak tersebut, seperti halnya dilakukan oleh Themis Indonesia dalam perkara uji materi UU Peradilan Militer dan UU MK, serta tim advokasi untuk reformasi sektor keamanan yang tengah menguji UU TNI.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Bersama Akademisi Iran, Umsura Serukan Perdamaian Dunia di Tengah Konflik Global
• 18 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
42 Jembatan di Jabar Terancam Roboh, Dedi Mulyadi Buru-buru Lakukan ini untuk Rehabilitasi Darurat
• 1 jam lalugrid.id
thumb
Bahlil: Parpol Paham Kondisi, Kejadian di Global Bisa Diantisipasi
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Safari Ramadhan 2026 dengan Membagikan Ratusan Paket Sembako
• 19 jam lalurealita.co
thumb
Trump ungkap serangan ke Iran bisa berlangsung lebih dari empat pekan
• 19 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.