Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan kelonggaran terhadap jam operasional lapangan padel yang berada di kawasan perumahan. Aktivitas olahraga tersebut dibatasi maksimal hingga pukul 20.00 WIB.
Penegasan itu disampaikan Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (4/3/2026), menyusul adanya informasi bahwa sejumlah pengelola lapangan padel mencoba meminta perpanjangan waktu operasional.
“Saya tegaskan, tidak ada tawar-menawar. Untuk yang berada di kawasan perumahan, operasional maksimal sampai pukul 20.00 WIB. Di atas itu tidak diperbolehkan,” kata Pramono, Rabu, 4 Maret 2026.
Menurutnya, ketentuan tersebut diberlakukan demi menjaga ketertiban dan kenyamanan warga. Ia menyebut, pemerintah harus hadir untuk memastikan aktivitas usaha tidak mengganggu lingkungan tempat tinggal masyarakat.
“Kita mendukung olahraga dan kegiatan ekonomi. Tetapi hak warga untuk mendapatkan ketenangan juga harus dilindungi. Karena itu, aturan ini harus dipatuhi bersama,” ujarnya.
Selain pembatasan jam operasional, Pramono menekankan seluruh lapangan padel wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Bagi pengelola yang tidak mengantongi izin, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Semua harus berizin. Kalau tidak memiliki PBG atau melanggar aturan, tentu akan kami tindak. Ini soal kepastian hukum dan ketertiban,” tegasnya.
Ia juga menginstruksikan jajaran wali kota, camat, dan lurah untuk aktif melakukan pengawasan serta membuka ruang dialog antara warga dan pengelola lapangan.
Kebijakan ini diambil setelah Pemprov DKI menerima berbagai aduan masyarakat terkait kebisingan, terutama suara pantulan bola dan teriakan pemain yang dinilai mengganggu, khususnya pada malam hari.
Pramono berharap, dengan penegasan aturan tersebut, tercipta keseimbangan antara perkembangan fasilitas olahraga di Ibu Kota dan kenyamanan warga di kawasan permukiman.
Editor: Redaktur TVRINews





