Pansel Umumkan 20 Calon ADK OJK Lolos Seleksi Tahap I

kompas.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Panitia Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan atau ADK OJK telah mengumumkan hasil seleksi tahap administratif. Sebanyak 20 kandidat pun dinyatakan lolos tahap seleksi ini. Mayoritas dari mereka berasal dari regulator di sektor keuangan.

Pengumuman ini tertuang dalam Surat Pantia Seleksi (Pansel) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Hasil Seleksi Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK yang dirilis pada Rabu (4/3/2026) malam. Pansel Pemilihan Calon Pengganti ADK OJK ini diketuai oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” katanya dalam surat tersebut.

Adapun pansel ini telah dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026. Purbaya didampingi delapan anggota, yakni Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, dan Deputi Gubernur BI Aida S Budiman.

Dalam tahap administratif tersebut, Pansel menilai kelaikan berdasarkan makalah yang telah dibuat oleh para kandidat. Makalah ini memuat visi dan pemikiran dari masing-masing kandidat terkait dengan memuat pengembangan industri keuangan serta penguatan kelembagaan OJK.

Hasilnya, sebanyak 20 calon dinyatakan lolos. Mereka mayoritas berasal dari regulator di sektor keuangan, meliputi OJK, Badan Supervisi OJK, BI, Badan Supervisi BI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Selain itu, terdapat pejabat birokrasi dari Kementerian Keuangan, Danantara Indonesia, perbankan, serta kalangan profesiol korporasi.

Selanjutnya, para kandidat wajib mengikuti tahap seleksi berikutnya, yakni masukan dari masyarakat. Dalam hal ini, masyarakat diminta berpartisipasi dengan memberikan masukan dan informasi mengenai integritas, rekam jejak, serta perilaku para Calon Pengganti ADK OJK.

Partisipasi tersebut dapat dilakukan dengan mengakses laman seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id pada bagian menu Aspirasi selama 4 Maret 2026 sampai 26 Maret 2026. Dari berbagai masukan dan informasi ini, Pansel akan menelusuri rekam jejak dari setiap kandidat.

Para kandidat juga akan menjalani rangkaian pemeriksaan kesehatan dan asesmen pada 6 Maret 2026. Di sisi lain, Pansel turut melakukan asesmen terhadap kandidat pada 8 Maret-11 Maret 2026. Terakhir, para calon akan mengikuti proses wawancara pendalaman visi-misi dihadapan Pansel pada 25-26 Maret 2026.

“Calon Pengganti ADK OJK yang tidak mengikuti Asesmen, Pemeriksaan Kesehatan, dan/atau Wawancara dinyatakan gugur dalam proses seleksi,” tulis Purbaya.

Ia menambahkan, calon pengganti ADK OJK wajib menyerahkan Surat Pernyataan bermeterai yang menyatakan ketersediaan para calon untuk ditempatkan pada jabatan yang ditetapkan, baik oleh Pansel, Presiden ataupun Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan hasil seleksi.

Merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK serta UU No 4/2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK), Pansel akan menyerahkan tiga nama calon kepada Presiden untuk setiap posisi yang kosong.

Lantas, Presiden akan memilih dua dari tiga nama yang diajukan Pansel tersebut untuk setiap posisi ADK OJK, termasuk mengusulkan dua nama sebagai bakal Ketua Dewan Komisioner. Dua nama untuk setiap posisi itu kemudian diajukan kepada DPR melalui surat presiden (surpres) untuk diuji kelayakan dan kepatutannya (fit and proper test).

Tiga jabatan

Adapun sebanyak 20 calon ini akan mengisi tiga kursi jabatan di ADK OJK, meliputi Ketua Dewan Komisioner OJK, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.

Sebelumnya, posisi tersebut diisi oleh Mahendra Siregar selaku Ketua Dewan Komisioner OJK; Mirza Adityaswara selaku Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK; serta Inarno Djajadi selaku Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) OJK.

Mereka mundur dengan klaim sebagai bentuk tanggung jawab atas rontoknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama dua hari berturut-turut pada perdagangan Rabu (28/1/2026) dan Kamis (29/1/2026). Ini terjadi setelah MSCI mengumumkan pembekuan sejumlah aksi indeks saham Indonesia.

”Pengunduran diri (ini) tidak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK, baik dalam mengatur, mengawasi, maupun menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi dalam siaran pers, 30 Januari 2026.

Kini, ketiga jabatan tersebut diisi Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi sebagai Pejabat sementara (Pjs) Ketua merangkap Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK Hasan Fawzi sebagai Pjs Kepala Eksekutif PMDK.

Dalam rangka mencegah konflik kepentingan, Pansel menegaskan, calon ADK OJK tidak boleh menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik selama proses pencalonan. Jika masih menjabat sebagai pengurus partai politik, yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan sebelum ditetapkan sebagai ADK OJK.

”Hal tersebut sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Kami ingin mencegah conflict of interest,” kata Ketua Sekretariat Pansel ADK OJK Arief Wibisono (Kompas.id, 11/2/2026).


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sudah 2 Bulan Hirup Udara Bebas, Jonathan Frizzy Mengaku Masih Belum Bertemu Anak-Anaknya
• 4 jam lalugrid.id
thumb
BMKG: Waspada Cuaca Ekstrem Jawa Barat 4-10 Maret 2026! Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang
• 2 jam lalumediaindonesia.com
thumb
Presiden PKS Sampaikan Penjelasan Prabowo soal BoP: Bukan Pilihan Ideal
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Arab Saudi Cegat Rudal Jelajah-Drone yang Masuk ke Wilayahnya
• 3 jam laludetik.com
thumb
OJK Jatuhkan 127 Sanksi di Sektor PVML
• 8 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.