Subdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan pengecekan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) di pasar wilayah Jakarta Barat (Jakbar). Polisi menyebut pengecekan dilakukan untuk memastikan stabilitas dan mencegah praktik penimbunan jelang Lebaran 2026.
Tim melakukan monitoring langsung untuk memastikan pedagang menjual komoditas sesuai dengan Harga Acuan Penjualan (HAP) maupun Harga Eceran Tertinggi (HET) pemerintah. Hasilnya, petugas masih menemukan sejumlah komoditas yang dijual di atas harga acuan, seperti cabai rawit merah, bawang merah, telur ayam, hingga daging sapi.
Misalnya di salah satu pasar wilayah Jakbar, ada pedagang yang menjual cabai rawit merah mencapai Rp140.000 per kilogram, bawang merah sekitar Rp52.000 per kilogram, telur ayam sekitar Rp32.000 per kilogram, sementara daging sapi sekitar Rp150.000 per kilogram.
"Monitoring ini kami lakukan untuk memastikan harga bahan pokok tetap stabil dan ketersediaannya aman bagi masyarakat," kata Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Muh. Ardila Amry dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).
Petugas memberikan teguran kepada pedagang yang menjual bahan pokok di atas harga acuan. Petugas juga akan menelusuri rantai distribusi hingga tingkat produsen atau distributor untuk memastikan praktik yang memicu lonjakan harga di tingkat pasar.
Selain pengawasan harga, Satgas Saber juga mengantisipasi kemungkinan penimbunan bahan pokok seperti minyak goreng, cabai, beras, gula, dan daging. Praktik itu, kata Ardila, dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menambahkan, Polda Metro Jaya akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Bulog, Bapanas, serta pemerintah daerah guna memastikan stok pangan tetap tersedia dan harga bahan pokok tetap terkendali.
"Kami juga mengingatkan para pedagang maupun distributor agar tidak melakukan praktik penimbunan atau memainkan harga yang dapat merugikan masyarakat, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri," ujarnya.
(wnv/yld)





