Terkini, Makassar — Dinas Pertanahan Kota Makassar melakukan langkah pengamanan aset daerah dengan melaksanakan kegiatan pengukuran rencana pemagaran lahan di kawasan BTP Blok AE, Kelurahan Katimbang, Kecamatan Tamalanrea, Rabu (4/3/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penanganan Masalah dan Pengamanan Tanah Dinas Pertanahan Kota Makassar, Muh. Roy Hartono, SSTP, bersama tim teknis dari Dinas Pertanahan.
Pengukuran dilakukan sebagai bagian dari proses penataan sekaligus pengamanan aset milik Pemerintah Kota Makassar agar memiliki batas yang jelas serta terhindar dari potensi sengketa maupun pemanfaatan yang tidak sesuai peruntukan.
Muh. Roy Hartono menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah awal sebelum dilakukan pemagaran di lokasi tersebut.
Dengan adanya pengukuran yang akurat, diharapkan proses pemagaran nantinya dapat berjalan sesuai dengan batas lahan yang telah ditetapkan.
“Pengukuran ini bertujuan memastikan batas lahan aset pemerintah kota sehingga proses pengamanan melalui pemagaran dapat dilakukan secara tepat,” ujarnya.
Selain memastikan batas lahan, kegiatan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan pengelolaan dan perlindungan aset daerah secara tertib dan teradministrasi dengan baik.
Dinas Pertanahan Makassar menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengamanan aset milik pemerintah secara bertahap, guna mendukung tata kelola aset daerah yang transparan, tertib, dan akuntabel.




