Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menegaskan vaksinasi diperbolehkan karena merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kesehatan, selama vaksin yang digunakan terjamin kehalalannya.
“Vaksinasi menurut fatwa MUI adalah dibolehkan sebagai bagian dari ikhtiar untuk menjaga kesehatan,” jelas Asrorun saat dihubungi kumparan, Rabu (4/3).
“Dengan syarat vaksin yang digunakan adalah terjamin kehalalannya,” lanjutnya.
Ia menjelaskan, prinsip penggunaan vaksin dalam Islam serupa dengan konsumsi makanan, yang harus memperhatikan aspek kehalalan dan keamanan.
“Vaksin itu kayak makanan. Ada kalanya yang halal dan suci, ada kalanya yang haram,” ungkap dia.
Menurutnya, vaksin yang halal dan tidak membahayakan boleh digunakan untuk melindungi kesehatan anak-anak. Apalagi untuk mencegah penyakit menular seperti campak.
Sebelumnya, isu campak kembali menjadi perhatian publik seiring meningkatnya kasus di Indonesia, serta maraknya narasi antivaksin yang beredar di media sosial.
Tahun 2018 lalu, MUI pernah mengeluarkan Fatwa Nomor 33 tahun 2018 yang menyatakan bahwa para ulama bersepakat untuk membolehkan (mubah) penggunaan vaksin Measles Rubella (MR) yang merupakan produk dari Serum Institute of India (SII) untuk program imunisasi kala yang disebut mengandung unsur babi.
Keputusan ini didasarkan pada tiga hal, yakni kondisi darurat syar’iyyah, keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya menyatakan bahwa terdapat bahaya yang bisa timbul bila tidak diimunisasi, dan belum ditemukan adanya vaksin MR yang halal dan suci saat itu.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, hingga tahun 2025-2026, vaksin campak-rubella (MR) yang digunakan dalam program pemerintah Indonesia diperbolehkan (mubah/boleh digunakan) meskipun sebelumnya sempat menjadi pro-kontra terkait proses produksinya.
Menkes Imbau Orang Tua Vaksin AnaknyaSebelumnya Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan masih banyak orang tua di Indonesia yang belum memahami campak merupakan penyakit mematikan dan sebenarnya dapat dicegah melalui vaksinasi.
“Benar, masih cukup banyak ibu dan ayah yang belum paham bahwa campak bisa mematikan,” kata Budi saat dihubungi kumparan.
“Dan (campak) bisa dicegah dengan vaksin,” tuturnya.
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI per 28 Februari 2026, ada 572 kasus campak yang terkonfirmasi laboratorium. Jumlah ini meningkat signifikan dibandingkan data 1 Januari 2026 yang mencatat 50 kasus campak.
Penyakit ini disebabkan oleh virus yang sangat mudah menular melalui udara, seperti percikan batuk atau bersin.
Campak berbahaya karena dapat memicu komplikasi serius, mulai dari gagal napas akibat radang paru-paru, kejang akibat radang otak, hingga dehidrasi berat yang berujung pada kematian.




