FAJAR, GOWA — DPRD Gowa menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menyikapi pemberitaan salah satu media online yang menyoroti kunjungan kerja (kunker) anggota dewan ke Yogyakarta. Forum tersebut menjadi ruang resmi bagi lembaga untuk menyampaikan klarifikasi sekaligus menegaskan hak jawab yang dinilai belum diakomodasi.
RDP yang berlangsung Selasa (3/3) pukul 14.00 Wita di ruang rapat pimpinan kantor DPRD Gowa itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, didampingi Wakil Ketua III Tyna Haji Tino. Hadir pula Ketua Komisi 2 Muh Kasim Sila bersama anggota Komisi 2 dan Komisi 4. Sejumlah perwakilan lembaga dan LSM turut mengikuti jalannya rapat yang digelar terbuka tersebut.
Dalam rapat itu, pimpinan dewan menyayangkan ketidakhadiran pihak media yang sebelumnya telah diundang untuk memberikan penjelasan atas pemberitaan yang dianggap tidak sesuai fakta. DPRD Gowa menilai forum RDP seharusnya menjadi momentum klarifikasi dua arah.
“Padahal aturannya kan, kami diberi ruang hak jawab sebagai klarifikasi atas pemberitaan media online bersangkutan yang sama sekali bukan fakta. Jadi pemberitaan yang dibuat media online bersangkutan adalah berita bohong dan tanpa konfirmasi kepada kami,” terang Hasrul Abdul Rajab.
Hasrul menegaskan, aktivitas yang dipersoalkan dalam berita tersebut terjadi di rumah makan usai agenda resmi, bukan di tempat hiburan malam seperti yang dituliskan. Ia juga meluruskan informasi terkait banjir yang disebut sebagai banjir bandang, padahal menurutnya hanya berupa genangan di sejumlah titik.
Ketua Komisi 2 DPRD Gowa, Muh Kasim Sila, turut memberikan penjelasan. Ia mengakui adanya momen bernyanyi setelah makan malam, namun membantah adanya kegiatan tidak pantas sebagaimana yang beredar.
“Saya akui memang kita menyanyi waktu itu setelah makan malam. Iya memang menyanyi tapi bukan sambil joget dan bukan di THM tapi rumah makan Lalawuh Sunda. Dan banjirnya juga hanya genangan bukan banjir bandang seperti yang diberitakan,” terang Muh Kasim Sila.
Menurutnya, kunjungan kerja tersebut telah terjadwal sebelumnya dengan agenda pembahasan pengembangan sektor pariwisata, peningkatan PAD, dan penguatan UMKM. Ia menegaskan tidak ada agenda di luar kegiatan resmi yang melanggar ketentuan.
Dalam forum itu, anggota DPRD Gowa, Dian Purnamasari, menyampaikan bahwa lembaga memberikan waktu 1×24 jam kepada media bersangkutan untuk memuat hak jawab. Jika tidak ditindaklanjuti, DPRD akan menempuh langkah sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami beri waktu 1×24 jam untuk melakukan klarifikasi dan memuat hak jawab dewan. Jika itu tidak dipenuhi, maka kami akan mengambil langkah sesuai prosedur,” tandas Dian Purnamasari.
Meski bersikap tegas, Dian juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat apabila kunjungan kerja tersebut menimbulkan persepsi kurang baik.
“Kalaupun kami dinilai ada salah, kami secara pribadi maupun lembaga meminta maaf kepada masyarakat luas. Tapi kami berharap diberikan ruang klarifikasi untuk menjelaskan yang sebenarnya,” tandas Dian Purnamasari.
Sementara itu, penasihat hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, menegaskan bahwa RDP merupakan bagian dari upaya persuasif dan prosedural sebelum langkah lanjutan diambil. Ia memastikan seluruh proses akan ditempuh sesuai aturan yang berlaku.
“Iya ada sekitar empat media online memuat berita tersebut. Yang jelas kami selaku kuasa hukum akan mengawal hal ini sesuai mekanisme yang ada,” terang Khairil.
Melalui RDP tersebut, DPRD Gowa berharap polemik pemberitaan dapat diselesaikan secara profesional dengan menjunjung prinsip klarifikasi dan hak jawab dalam praktik jurnalistik. (an)





