Profil PT Karya Wijaya, Perusahaan Milik Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda yang Diduga Terlibat Kasus Tambang Ilegal

tvonenews.com
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyoroti aktivitas pertambangan yang melibatkan PT Karya Wijaya, perusahaan nikel yang disebut-sebut terkait dengan Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. 

Juru bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, mengatakan, saat ini proses verifikasi dugaan pelanggaran operasional perusahaan masih berlangsung dan belum mencapai keputusan akhir.

Barita menegaskan bahwa tim masih melakukan pencocokan berbagai data yang masuk, termasuk data perizinan dan hasil pemeriksaan lapangan. 

“Prosesnya masih berjalan dan belum ada hasil final karena perbedaan data yang sedang diverifikasi,” ujarnya.

Dia memastikan seluruh langkah yang diambil Satgas didasarkan pada aturan hukum yang berlaku.

Sorotan publik atas PT Karya Wijaya meningkat setelah Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) dan sejumlah kelompok masyarakat menyatakan bahwa perusahaan tersebut menjalankan aktivitas penambangan nikel di Pulau Gebe dan wilayah Halmahera Tengah tanpa kelengkapan izin tertentu. Seperti Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan jaminan reklamasi pasca-tambang.

Sampai saat ini belum ada kesimpulan resmi tentang adanya pelanggaran hukum atau administratif yang final dari Satgas PKH. Publik diminta menunggu hasil verifikasi lengkap yang akan diumumkan setelah seluruh data terkumpul dan dikaji.

Profil Lengkap PT Karya Wijaya

Dikutip dari website resminya, PT Karya Wijaya adalah sebuah perusahaan pertambangan milikGubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos yang berfokus pada eksplorasi dan produksi bijih nikel, terutama di Pulau Gebe dan wilayah sekitar Maluku Utara. 

PT Karya Wijaya Perusahaan ini tercatat memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) operasi produksi untuk komoditas nikel, dengan konsesi yang telah diperluas hingga ribuan hektare di wilayah Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.

PT Karya Wijaya memiliki:

IUP Operasi Produksi Nikel awal seluas sekitar 500 hektare, mulai berlaku sejak 4 Desember 2020 hingga 4 Desember 2040.

IUP baru atau diperluas dengan luas konsesi mencapai 1.145 hektare yang mulai berlaku pada 17 Januari 2025 hingga 2036.

Izin tersebut mencakup wilayah kerja penambangan nikel di Pulau Gebe serta beberapa bagian dari Halmahera Tengah dan Halmahera Timur.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Tigor Nainggolan: BHR untuk Mitra Ojol Bentuk Kebijakan Perusahaan Berbasis Produktivitas
• 20 menit lalujpnn.com
thumb
Apa Itu Pokémon Mezastar dan Cara Mainnya? Ini Penjelasannya
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Viagra Ampuh Obati Pikun, Begini Konsensus 21 Ahli Medis
• 17 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Korban Penganiayaan Bahar bin Smith Tolak Damai, Minta Pelaku Segera Ditahan
• 12 jam lalukompas.com
thumb
KPK: Kasus Kuota Haji Eks Menag Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar!
• 3 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.