Pasien Kronis Masuk Kategori Disabilitas, Layanan Tambahan Perlu Diberikan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS– Mahkamah Konstitusi telah menetapkan bahwa pasien dengan penyakit kronis dapat dikategorikan sebagai disabilitas. Dengan penetapan tersebut pasien kronis diharapkan bisa mendapatkan pelayanan yang lebih baik, termasuk dalam pelayanan kesehatan dalam Jaminan Kesehatan Nasional.

Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar saat dihubungi di Jakarta, Rabu (4/3/2026) mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi patut disambut baik. Dengan putusan tersebut berarti pasien penyakit kronis bisa mendapatkan hak yang lebih di masyarakat.

“Dari penetapan ini yang penting adalah bagaimana mereka (pasien kronis) yang merupakan masyarakat rentan bisa mendapatkan layanan lebih. Jika tidak, ya akan percuma dan tidak ada artinya,” tuturnya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam sidang pleno pada Senin (2/3/2026) memutuskan penyakit kronis ditetapkan sebagai disabilitas melalui asesmen medis. Penyakit kronis dapat masuk kategori disabilitas fisik sepanjang melalui asesmen tenaga medis profesional. Dengan begitu, disabilitas tak lagi dinilai sebatas pada kondisi kasat mata saja.

Baca JugaKetika Penyakit Kronis Mengintai Generasi Muda
Baca JugaPengelolaan Penyakit Kronis Melalui Layanan Telemedik

Mahkamah Konstitusi menyebut pengakuan tersebut bertujuan untuk menjamin kesetaraan substantif. Status disabilitas diposisikan sebagai hak yang dapat diklaim, bukan kewajiban yang dipaksakan. Seseorang dengan penyakit kronis pun dapat bebas menentukan identitas hukumnya.

Selama ini banyak penyakit yang berkembang yang akhirnya dapat menghambat fungsi tubuh seseorang dalam jangka panjang. Kondisi itu memengaruhi kemampuan seseorang dalam bekerja dan berpartisipasi sosial. Untuk itu, hukum perlu hadir untuk memberikan ruang pengakuan yang lebih luas pada orang dengan penyakit kronis.

Dari penetapan ini yang penting adalah bagaimana mereka (pasien kronis) yang merupakan masyarakat rentan bisa mendapatkan layanan lebih. Jika tidak, ya akan percuma dan tidak ada artinya.

Terkait dengan hal itu, Timboel pun menuturkan, putusan MK perlu segera ditindaklanjuti dengan regulasi teknis yang terkait. Jika merujuk pada pasal 5 ayat (3) Undang-Undang Hak Asasi Manusia, masyarakat rentan, termasuk disabilitas, berhak mendapatkan pelayanan khusus.

Tanpa ada layanan tambahan bagi pasien kronis, pengakuan status disabilitas menjadi tidak bermakna. Hal tersebut berarti termasuk pada pemberian layanan tambahan bagi pasien kronis dalam mengakses layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia mendorong agar dalam layanan JKN, pasien kronis mendapat prioritas saat mengakses layanan di fasilitas kesehatan. Percepatan layanan perlu diberikan karena pasien kronis rentan mengalami perburukan kondisi jika terlambat ditangani. Itu berarti antrean dan proses pendaftaran di poli kesehatan perlu memprioritaskan pasien penyakit kronis.

Selain itu, Timboel mendorong agar pemerintah dapat memberikan layanan rumah (home care) bagi pasien kronis dengan keterbatasan mobilitas. Saat ini banyak lansia yang sakit kesulitan memperpanjang rujukan karena tidak mampu datang ke fasilitas kesehatan.

Layanan ambulans perlu dipastikan pula bisa diberikan sebagai bagian dari pelayanan tambahan. Pasien kronis seringkali ditemukan dengan hambatan fisik untuk mengakses layanan transportasi umum. Ambulans perlu didefinisikan sebagai pelayanan lebih bagi pasien kronis.

Aturan teknis

Timboel menyampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Karena itu, pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan perlu menyesuaikan regulasi. Peraturan Presiden tentang JKN pun perlu direvisi dengan memasukkan definisi penyakit kronis sebagai disabilitas secara eksplisit.

“Tanpa peraturan turunan, implementasi putusan akan mengalami hambatan. Putusan MK ini harus dijalankan sehingga pemerintah diharapkan bisa segera merumuskan kebijakan teknis,” ujarnya.

Baca JugaDisabilitas Tanpa Batas
Baca JugaDisabilitas dan Kesetaraan di Hadapan Hukum

Secara terpisah, Direktur Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menyebut spektrum penyakit kronis berpotensi menimbulkan disabilitas. Contohnya, diabetes dapat menyebabkan gangguan penglihatan. Adapula penyakit lain seperti stroke, gagal ginjal, dan kanker stadium lanjut yang berpotensi mengalami gangguan mobilitas.

Menurut dia, putusan MK membuka akses bantuan sosial yang lebih luas bagi pasien kronis. Pasien yang tidak mampu bekerja akibat penyakit kronis dapat berpeluang memeroleh bantuan dari negara. Selama ini, pasien kronis tidak masuk dalam kategori disabilitas sehingga tidak dapat mendapatkan bantuan.

Sementara dari sisi pembiayaan kesehatan, menurut Nadia, putusan MK tidak terlalu memengaruhi. Pembiayaan JKN tidak akan berubah dengan adanya putusan tersebut. Pelayanan medis tetap diberikan pada pasien sesuai indikasi klinis yang dialami.

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menyampaikan, BPJS Kesehatan akan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku. BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti putusan MK sesuai dengan regulasi turunan ataupun kebijakan teknis yang ditetapkan pemerintah.

“Terkait putusan MK mengenai kemungkinan penetapan penyakit kronis sebagai disabilitas melalui asesmen medis, saat ini kami masih menunggu pengaturan lebih lanjut dari kementerian/lembaga terkait sebagai dasar implementasi teknis dalam Program JKN,” tuturnya.

Rizzky mengatakan, pelayanan bagi peserta JKN dengan penyakit kronis sudah dijamin sesuai indikasi medis dan ketentuan berlaku. Jika nanti ada perubahan kebijakan atau penyesuaian regulasi, BPJS Kesehatan akan menyesuaikan mekanisme pelayanan sesuai ketentuan tersebut.

“Yang pasti, prinsip kami adalah memastikan peserta tetap mendapatkan layanan kesehatan yang dibutuhkan, sesuai haknya dan berdasarkan regulasi yang berlaku,” katanya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ciri Kepribadian Orang yang Pakai Emoji saat Chatting Menurut Ilmu Psikologi
• 20 jam lalubeautynesia.id
thumb
Temui Dubes Iran, DPP PKB Menyerukan Perdamaian
• 18 jam lalujpnn.com
thumb
Diduga KDRT, Dokter Spesialis di Blora Dilaporkan ke Polisi
• 7 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Investasi dan Nilai Tukar dalam Bayang-Bayang Konflik Global
• 20 jam lalukumparan.com
thumb
Resmi Gugat Cerai Insanul Fahmi, Wardatina Mawa Sentil Harta Gono-gini hingga Hak Asuh Anak
• 6 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.