Hakim Minta JPU Usut Terpisah Pemberian THR ke Kombes Polisi dari Marcella Santoso

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis hakim menilai, pihak kejaksaan perlu membuktikan dugaan pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada sejumlah pejabat kepolisian oleh advokat sekaligus terdakwa Marcella Santoso dalam berkas perkara yang baru.

Hal ini disampaikan dalam pertimbangan hukum sebelum pembacaan vonis kasus suap majelis hakim pemberi vonis lepas kepada tiga korporasi crude palm oil (CPO) dan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menimbang bahwa atas tindakan terdakwa Marcella Santoso memberikan gratifikasi THR ke sejumlah pejabat kepolisian, maka perlu dibuktikan lebih lanjut kebenarannya dalam perkara baru karena bukan bagian dari materi dakwaan dalam perkara ini,” ujar Hakim Anggota Andi Saputra dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (3/3/2026).

Baca juga: Hukuman Belasan Tahun Penjara untuk Marcella Santoso dan Ary Gadun FM Sang Makelar Kasus

Hakim menyinggung soal pernyataan dari mantan karyawan Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, Indah Kusumawati.

“Saksi Indah Kusumawati diperintahkan Marcella Santoso untuk menyiapkan uang THR untuk Kombes atas nama Syamsul, Rifki, Irfan, Dedi, Dapot, Pak Imam, Mukhtar, Arif dan saksi perintahkan ke Titin untuk menyiapkan uang tersebut dan diantar,” lanjut Hakim Andi.

Dalam sidang tidak disebutkan secara pasti jumlah THR yang diberikan kepada para Kombes Polisi ini. Tapi, angkanya disebut tidak sedikit.

Majelis hakim menilai, pemberian THR kepada personel polisi sudah berada di luar ruang lingkup perkara suap majelis hakim dan TPPU.

Vonis Terdakwa

Dalam kasus ini, Marcella divonis 14 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.

Sementara, Ariyanto divonis 16 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta subsider 150 hari.

Keduanya, masing-masing divonis untuk membayar uang pengganti senilai Rp 16,2 miliar subsider 6 tahun penjara.

Angka uang pengganti ini berasal dari uang 1 juta dollar Amerika Serikat (AS) yang diyakini merupakan keuntungan yang didapat oleh Marcella dalam perkara ini.

Baca juga: Hakim Sebut Marcella Santoso dan Ary Bakri Makelar Kasus, Coreng Profesi Advokat

Marcella bersama Ariyanto melakukan pencucian uang dengan menyamarkan aliran uang tindak pidana yang mereka terima.

Hakim meyakini, Marcella telah melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 56 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dan juga, melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan TPPU jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Majelis hakim meyakini, Marcella sejak awal mengetahui dan menyetujui upaya suap yang diinisiasi oleh Ariyanto.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Baca juga: Kesalahan Marcella Santoso dan Ary Gadun FM: Mega Corruption hingga Buat IPK Merosot


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Alexander Volkanovski Prediksi Duel Panas Max Holloway vs Charles Oliveira di UFC 322 Berakhir KO, Siapa Tumbang?
• 10 jam lalutvonenews.com
thumb
Cuan Dapat, Pahala Berlipat: Industri Halal dan Masa Depan Indonesia
• 22 jam lalukumparan.com
thumb
Kongres AS Berencana Batasi Kewenangan Perang Trump
• 16 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Laba Bersih Maybank Group Tembus RM10,51 Miliar di 2025, ROE dan Dividen Ikut Naik
• 21 jam lalumedcom.id
thumb
Fakta Terbaru Sosok Ermanto Usman Tewas Dibunuh, Aktivis yang Pernah Ungkap Dugaan Korupsi Rp4,8 Triliun
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.