Yusril Ihza Mahendra Menilai Ambang Batas Parlemen Perlu Dikaji Rasional di Tengah Perdebatan Revisi UU Pemilu

pantau.com
4 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa ambang batas parlemen atau parliamentary threshold perlu dikaji secara rasional dan komprehensif dalam sistem pemilihan umum di Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril Ihza Mahendra dalam sebuah seminar yang berlangsung di Jakarta pada Selasa, 3 Maret 2026.

Yusril menilai bahwa ambang batas parlemen dalam sistem pemilu merupakan pilihan politik terbuka dalam praktik demokrasi.

Ia menyatakan, "Demokrasi adalah situasi yang rumit dan bertele-tele, tetapi tidak ada sistem yang lebih baik dari demokrasi. Soal threshold, itu adalah pilihan politik terbuka,” ungkapnya.

Menurutnya demokrasi memang merupakan sistem pemerintahan yang kompleks dan sering melalui proses panjang dalam pengambilan keputusan.

Namun hingga saat ini belum ada sistem yang dinilai lebih baik dibandingkan demokrasi.

Karena itu penggunaan ambang batas parlemen dalam pemilu merupakan kebijakan politik yang tetap dapat diperdebatkan dan dievaluasi.

Yusril juga menilai bahwa keberadaan ambang batas parlemen tidak otomatis berkaitan langsung dengan stabilitas pemerintahan.

Ia mengatakan, "Sebenarnya threshold tidak ada kaitannya langsung dengan stabilitas pemerintahan. Kompromi politik lah yang menjamin stabilitas, bukan semata-mata ambang batas parlemen,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa secara konseptual ambang batas parlemen tidak selalu diperlukan dalam sistem demokrasi.

Menurutnya keberadaan ambang batas parlemen juga tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.

Yusril menyebutkan bahwa saat ini terdapat ratusan partai politik yang telah terdaftar di Kementerian Hukum.

Kondisi tersebut membuat penyederhanaan partai politik tidak dapat dijadikan satu-satunya alasan untuk mempertahankan ambang batas parlemen.

Ia juga menyatakan bahwa perdebatan mengenai besaran ambang batas parlemen masih terus berlangsung.

Yusril mengatakan, "Harus ada rasionalitas mengenai berapa jumlah ambang batas parlemen yang benar-benar dapat menjamin stabilitas pemerintahan dan efektivitas kerja parlemen,” ujarnya.

Menurutnya dinamika politik Indonesia saat ini juga tidak menunjukkan pemisahan yang tegas antara partai pemerintah dan partai oposisi.

Ia menilai stabilitas politik lebih banyak ditentukan oleh kompromi serta konsensus politik dibandingkan desain teknis ambang batas parlemen.

Ketua Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat Oesman Sapta Odang mengkritik penerapan ambang batas parlemen dalam sistem pemilu.

Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menyederhanakan sistem kepartaian tanpa menjamin peningkatan kualitas parlemen.

Oesman Sapta Odang yang akrab disapa Oso mengatakan, "Tidak boleh ada suara rakyat yang dianggap tidak penting dalam demokrasi. Mekanisme yang menghapus suara rakyat pada hakikatnya adalah prosedur kosong yang mengkhianati kedaulatan rakyat,” tegasnya.

Ia menilai Indonesia membutuhkan sistem kepartaian yang lebih inklusif.

Menurutnya ruang representasi politik yang adil perlu diberikan kepada masyarakat melalui sistem pemilu yang terbuka.

Di tengah perdebatan tersebut Partai Nasional Demokrat sebelumnya mengusulkan agar ambang batas parlemen dinaikkan menjadi tujuh persen.

Usulan tersebut disampaikan oleh sejumlah elit Partai NasDem.

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh bersama Wakil Ketua Umum Partai NasDem Saan Mustopa menyatakan partainya konsisten mengusulkan angka tujuh persen.

Usulan tersebut direncanakan dimasukkan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse menyampaikan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada tahun 2026.

Pembahasan tersebut akan dilakukan setelah Badan Legislasi DPR RI memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional Tahun 2026.

Di sisi lain Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait ketentuan ambang batas parlemen.

Permohonan tersebut diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi atau Perludem terhadap Pasal 414 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Putusan tersebut terdaftar dengan nomor 116 garis miring PUU-XXI garis miring 2023.

Dalam putusannya Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan ambang batas parlemen minimal empat persen sebagaimana diatur dalam undang-undang sebelumnya.

Mahkamah Konstitusi juga meminta pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum pelaksanaan Pemilu tahun 2029.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Operasional Bus Listrik Diperluas, Infrastruktur Banjir Ikut Dibenahi
• 23 jam lalusuara.com
thumb
Menlu Sugiono Sebut 15 WNI Bakal Dievakuasi dari Teheran
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Dolar AS Menguat, Rupiah Berpotensi Melemah Hari Ini
• 8 jam lalutvrinews.com
thumb
Megawati Sampaikan Duka Cita Wafatnya Ayatullah Ali Khamenei Melalui Surat, Begini Isinya
• 23 jam laluliputan6.com
thumb
Kemenekraf Jajaki Penguatan Industri Mebel Berbasis Kekayaan Intelektual
• 1 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.