TANA TORAJA, FAJAR — Sindikat BBM di Toraja benar-benar sakti. Empat sopir truk tangki rakitan kini justru menghirup udara bebas. Sedangkan pemilik mobil dan pihak SPBU hingga kini belum tersentuh hukum.
Sebelumnya, Polres Tana Toraja pada 21 Februari 2026 mengamankan empat pria berinisial AA (23), RP (20), NT (20), dan AD (15). Keempat sopir tersebut tertangkap tangan membawa truk dengan tangki rakitan (modifikasi) yang mampu menampung ratusan liter BBM.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang tunai sebesar Rp 14.770.000 serta tiga unit ponsel.
Berdasarkan keterangan para pelaku yang tertuang dalam Bahan Keterangan (Baket) resmi Humas Polres Tana Toraja, mereka mengaku telah kerap melakukan pengambilan BBM di wilayah Tana Toraja dan Toraja Utara.
Namun secara mengejutkan, keempatnya kini dikabarkan telah dibebaskan oleh pihak kepolisian.
Di sisi lain, pihak SPBU Tetebassi Tana Toraja hingga kini belum diperiksa lebih lanjut. Padahal, SPBU tersebut disinyalir bakerja sama dengan para mafia BBM.
Penelusuran Harian Fajar mengungkap bahwa armada truk rakitan tersebut diduga milik kakak beradik berinisial RP (truk biru) dan LP (truk merah).
Lokasi yang menjadi tujuan bongkar muat dan penimbunan BBM diduga berada di wilayah Tondon dan Tallunglipu, Toraja Utara. Kendaraan-kendaraan tersebut juga kerap terlihat terparkir di samping kantor PDAM Toraja Utara.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Tana Toraja, Iptu Syaruddin, membenarkan bahwa keempat sopir yang ditangkap tidak lagi ditahan.
“Kasus tetap lanjut prosesnya. Terkait penahanan terhadap empat orang yang diamankan, kita tidak lakukan penahanan. Sekarang ini wajib lapor dua kali seminggu di Polres Tana Toraja,” ujar Iptu Syaruddin melalui pesan WhatsApp, Rabu (4/3/2026) siang.
Terkait alasan pembebasan para pelaku dan perkembangan penyidikan terhadap pemilik kendaraan maupun SPBU, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban.
Padahal sebelumnya, para pelaku terancam dijerat Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, sebagaimana diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo No. 158 UU No. 1 Tahun 2026, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
Sorotan Pemerhati Sosial
Kondisi ini mendapat kritik tajam dari pemerhati sosial, Edyson Linnong, S.H., M.H. Ia menilai maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar dan pertalite di wilayah tersebut sudah pada tahap yang memprihatinkan.
“Penyalahgunaan ini bisa terjadi karena adanya dugaan kerja sama dengan oknum di SPBU. Bahkan tidak menutup kemungkinan pemilik SPBU sendiri. Kurangnya pengawasan aparat kepolisian, seolah-olah terjadi pembiaran,” tegas Edyson.
Menurutnya, praktik lancung ini mengakibatkan kelangkaan BBM subsidi, antrean panjang di bahu jalan, hingga kemacetan di depan SPBU. Lebih luas lagi, kelangkaan solar menghambat transportasi logistik kebutuhan pokok yang berdampak pada kenaikan harga barang di daerah.
Edyson mendesak penegak hukum untuk bertindak tegas. Memeriksa tangki kendaraan yang mengantre serta memantau speedometer kendaraan guna mendeteksi aktivitas penimbunan.
“Penyalahgunaan BBM subsidi untuk kepentingan industri melanggar UU Migas dan UU Cipta Kerja dengan ancaman hukum 6 tahun, dan kendaraan yang digunakan bisa disita untuk negara,” bebernya.
“Jika APH tegas, tidak akan ada lagi yang berani. Sebaliknya, jika terjadi pembiaran, patut diduga ada oknum APH yang bermain atau minimal melindungi pelaku,” pungkasnya. (*)





