Penulis: Agung Nugroho
TVRINews Yogyakarta
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Daerah Istimewa Yogyakarta bersama Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka Posko Pengaduan dan Konsultasi Tunjangan Hari Raya (THR). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pembayaran THR kepada pekerja berjalan sesuai ketentuan dan diterima tepat waktu menjelang Hari Raya.
Kepala Disnakertrans DIY, Ariyanto Wibowo, menegaskan bahwa aturan pemberian THR hingga kini masih mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Ia mengatakan, jika regulasi tersebut telah mengatur kewajiban perusahaan dalam membayarkan THR kepada pekerja.
Ariyanto menjelaskan, perusahaan wajib memberikan THR sebesar satu bulan upah kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal 12 bulan secara terus-menerus.
“Komponen upah yang digunakan dalam perhitungan dapat berupa upah tanpa tunjangan, upah bersih, atau upah pokok beserta tunjangan tetap,” ujarnya kutipa Rabu, 4 Maret 2026
Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu bulan namun kurang dari 12 bulan tetap berhak atas THR yang dihitung secara proporsional sesuai masa kerja.
Sebagai bentuk pengawasan, Kementerian Ketenagakerjaan telah menginstruksikan pembentukan Posko Pengaduan THR di seluruh daerah, termasuk di DIY. Posko ini merupakan kolaborasi antara Disnakertrans DIY, asosiasi pengusaha, serta MPBI DIY, dan dipusatkan di Kantor Disnakertrans DIY kawasan Lingkar Utara.
Selain membuka posko, Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten dan kota se-DIY juga melakukan deteksi dini terhadap perusahaan yang berpotensi tidak patuh.
Upaya ini menyasar 30 perusahaan dari total 120 perusahaan yang pernah dilaporkan tahun lalu terkait persoalan THR. Langkah antisipatif tersebut diharapkan mampu mencegah terulangnya pelanggaran serupa.
Masyarakat atau pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR dapat menyampaikan laporan secara langsung ke Kantor Disnakertrans DIY maupun melalui kanal daring resmi di www.nakertrans.jogjaprov.go.id.
“Adanya posko THR ini akan membantu petugas kita dalam melakukan perlindungan kepada tenaga kerja, khususnya dimasa masa untuk hari raya untuk THR, posko kita sangat berterima kasih dan sangat mengapresiasi yang sebesar besarnya,” kata dia
Dikesempatan yang sama, Irsad Ade Irawan selaku Koordinator Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY mengatakan setiap aduan yang diterima akan segera ditindaklanjuti bersama MPBI DIY.
Jika ditemukan perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai ketentuan lanjutnya, tim akan melakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab pelanggaran sekaligus memastikan hak pekerja terpenuhi.
“Ada pekerja formal dan pekerja informal, kalo untuk pekerja formal dalam tanda kutip sudah aman, sudah jelas peraturannya, tapi kemudian muncul juga pekerja informal yang sedang kami coba advokasi dengan disnaker mereka juga bisa dilindungi,” imbuhnya
Selain fokus pada pekerja formal, Disnakertrans bersama MPBI DIY juga mendorong Pemerintah Daerah DIY untuk menerbitkan Surat Edaran Gubernur terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja informal berbasis relasi kerja.
Usulan tersebut termasuk skema bantuan sosial khusus Lebaran bagi pekerja rumah tangga serta kelompok pekerja rentan lainnya, agar perlindungan menjelang hari raya dapat dirasakan lebih luas.
Editor: Redaktur TVRINews





