JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan penyegelan sementara outlet ritel HMI yang berdiri di pusat perbelanjaan di Jakarta Barat pada Rabu, 4 Maret 2026.
Disegelnya outlet HMI tersebut, karena menjual minuman keras (Miras) golongan A secara eceran tanpa izin.
BACA JUGA:Siapa Pemilik Paduppa Resort Bulukumba? Penginapan yang Hangus Terbakar Hingga Tewaskan Korban Jiwa
BACA JUGA:Situasi Geopolitik Terus Memanas, IHSG Sesi Siang Nyungsep di Bawah 8.000
Adapun miras yang masuk golongan A adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol dengan kadar rendah antara 1-5 persen.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengatakan, temuan tersebut didapat saat pihaknya melakukan pengawasan rutin pada 25 Februari 2026 sekira pukul 13.00 WIB di salah satu pusat perbelanjaan.
"Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan produk minuman beralkohol Golongan A dipajang dan diperjualbelikan secara eceran oleh outlet HMI," ucap Elisabeth dalam keterangannya pada Rabu, 4 Maret 2026.
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perizinan melalui sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) dan verifikasi langsung, diketahui bahwa outlet HMI bergerak di bidang perdagangan eceran dan memiliki izin usaha perdagangan umum.
BACA JUGA:Polda Metro Jaya Sidak Harga Pangan di Pasar Kopro, Cabai Rawit Tembus Rp140.000/Kg
Namun, dalam data perizinan usaha outlet yang diperiksa, HMI belum memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) khusus minuman beralkohol yang telah terverifikasi dalam NIB aktif.
Selain itu, outlet HMI juga belum memiliki perizinan perdagangan minuman beralkohol golongan A secara eceran (SKP-A).
"Pada saat pengawasan berlangsung, kegiatan penjualan minuman beralkohol tersebut diduga belum dilengkapi dengan izin khusus yang diwajibkan untuk komoditas alkohol. Atas dasar itu, kegiatan penjualan alkohol oleh HMI diduga
tidak sesuai dengan izin usaha yang dimiliki," kata Elisabeth.
Secara administratif, terdapat sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh PT HMI.
BACA JUGA:Kapal Penghancur Amerika Dihajar Rudal Ghadr-380 dan Talaieh Iran, Picu Kebakaran Besar Saat Isi Bahan Bakar
- 1
- 2
- »





