PATI (Realita)- Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karangsari melapor ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pati, Jawa Tengah, Selasa (2/3/2026).
Melalui kuasa hukum mereka dari ARN Law Office, anggota Gapoktan menduga adanya dugaan korupsi dalam proses pencaplokan tanah milik negara. Modusnya, dengan mengubah atau memecah tanah eks HGU (Hak Guna Usaha) dengan nama PT. Rumpun Sari Antan (PT RSA) di Desa Karangsari kec.Cluwak, Kab.Pati, Jawa Tengah, menjadi ratusan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).
Baca juga: Tak Pernah Menjaminkan, Aset Milik Samiatie Tiba-Tiba Akan Dieksekusi
Perubahan itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala Pertanahan Kabupaten Pati.
Menurut Moch Takim,SH, MH, salah satu kuasa hukum, sebanyak kurang lebih 205 SHM dan atau SHGB pemecahan dari Tanah Eks HGU, dengan perincian :
1. SHM Nomer 02245 atas nama SUTIKNO,
2. SHM Nomer 02118atas nama SIHMAN,
3. SHM Nomer 02189, atas nama SIHMAN,
4. SHM Nomer 02331a+tas nama Tukiyo,
5. SHM Nomer 02317 atas nama FransiscoAri Susanto,
6. SHM Nomer 02226 atas nama Dodit Susanto,
7. SHM Nomer 02311 atas nama Suwanto,
8. SHM Nomer 02230 atas nama Eri Supanto,
9. SHM Nomer 02357atas nama Eri Supanto,
10. SHM Nomer 02413atas nama Eri Supanto,
11. SHM Nomer 02411 atas nama Eri Supanto,
12. SHM Nomer 02359atas nama Eri Supanto,
13. SHM Nomer 02300atas namaDian Dwi Putra ,
14. SHM Nomer 02318atas nama Supriyanto,
15. SHM Nomer 02219atas nama LilikKhamida, S.ST.,
16. SHM Nomer 02203 atas nama MohSyaifudin Nandip,
17. SHM Nomer 02328atas nama Sukardi,
18. SHM Nomer 02962 atas nama Syarifudin Yahya,
19. SHM Nomer 02188 atas nama TiasPuruhita,
20. SHM Nomer 02206 atas nama Purna Luberto,
21. SHM Nomer 02289atas nama Ahmad Rifai,S.AG.M.SI,
22. SHM Nomer 02356 atas nama Nurul Wijayanto,
23. SHM Nomer 02196 atas nama Arif Setyawan,
24. SHM Nomer 02271atas nama Disen Fajar,
25. SHM Nomer 02221 6atas nama DRAkhmad Rusli Budi Ansya,
26. SHM Nomer 02313atas nama DRAkhmad Rusli Budi Ansya,
27. SHM Nomer 02953 atas nama FahrusShomad,
28. SHM Nomer 02231atas nama WidyaErvinta ,
29. SHM Nomer ………atas nama Syarifudin Widyanto,
30. SHM Nomer 02408 atas nama KokoDwi Pramoko,
31. SHM Nomer 02407 atas nama Darsono,
32. SHM Nomer 02181atas nama Isnu Wibawa,
33. SHM Nomer 02184 atas nama Sumarmi,
34. SHM Nomer 02183atas nama Wowok Subiyadidan .
"Total, kurang lebih 5 hektar tanah eks HGU yang dipecah jadi ratusan SHM dan SHGB. Dan yang kita terima sementara 34 SHM," kata Takim.
Maka dengan ini, menurut Takim, pihaknya selaku kuasa hukum dari Gapoktan Sari Makmur memohon perlindungan hukum atas tanah yang dikuasai oleh negara, agar tidak hilang atau beralih status kepemilikan yang akhirnya mengakibatkan kerugian negara.
Ia menambahkan, para kliennya merupakan para kelompok tani Gapoktan Sari Makmur yang membantu ketahanan pangan serta kestabilan produk pertanian, agar selalu tersedia dengan baik dan benar di kabupaten Pati Provinsi Jawa Tengah.
Ini demi mewujudkan mewujudkan amanah UU Perkebunan nomor 39 Tahun 2014 Pasal 58 ayat (1).
Menurut Takim, Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin Usaha Perkebunan atau izin Usaha Perkebunan untuk budi daya, wajib memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat, paling rendah seluas 20 persen dari dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.
”Jadi warga berhak mendapatkan minimal sebanyak 20 persen dari luas 170,4708 Ha paling lambat 3 tahun sejak diterbitkan SHGU tersebut, agar bisa dilaksanakan dan diwujudkan untuk kemakmuran Para Kelompok Tani dalam hal ini Gapoktan Sari Makmur," urai Takim.
"Untuk itu, kami juga melaporkan dugaan perbuatan melawan hukum ini kepada Kejari Pati karena diduga ada potensi kerugian negara dalam kasus ini," pungkas Takim.cin
Editor : Redaksi




