REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) menetapkan batas maksimal jumlah uang yang ditukar dalam momen menyambut perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idul Fitri 1447 H/2026. Jumlah itu di angka Rp 5,3 juta dalam berbagai pecahan per orang.
"Dalam berbagai pecahan, dari Rp 1.000 sampai Rp 50.000, nanti bisa dimaksimalkan sejumlah Rp 5.300.000 atau bisa juga kalau ingin menukar lebih kecil dari itu," kata Analis Senior Departemen Pengelolaan Uang BI, Fenty Tirtasari Ekarina di Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Baca Juga
Layanan Penukaran Uang Baru Dipadati Masyarakat
Antrean Penukaran Uang Baru Membludak di Pasar Raya Padang
Antusiasme Penukaran Uang Baru Tinggi, BI Tambah Jadwal
Dia dalam siniar bertema "Jaga Harga, Jaga Rupiah: Pengendalian Inflasi Jelang HBKN bersama SERAMBI 2026" mengatakan, di wilayah DKI Jakarta, BI menyediakan sebanyak Rp 52,6 triliun uang kartal yang disalurkan melalui perbankan. Lalu, dari jumlah tersebut, sebanyak Rp 1,8 triliun uang bisa ditukar melalui layanan penukaran Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idul Fitri (Serambi) 2026.
Layanan itu tersebar pada 3.191 lokasi penukaran di Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan 21 bank di wilayah DKI Jakarta. "Lokasinya ada di masjid, di kantor bank dan juga di kas keliling terpadu," ujar Fenty.