KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka setelah terjaring OTT. Farida jadi tersangka korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan satu orang sebagai tersangka, yaitu Saudari FAR selaku Bupati Pekalongan periode 2025-2030," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Asep mengatakan Fadia akan ditahan selama 20 hari ke depan di rutan cabang KPK gedung Merah Putih. Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap Saudari FAR untuk 20 hari pertama sejak 4 sampai 23 Maret 2026. Penahanan dilakukan di rumah tahanan negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Fadia disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sebelumnya KPK telah menahan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Kini KPK resmi menahan Fadia.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026), Fadia selesai diperiksa pada pukul 12.00 WIB. Dia mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Fadia kemudian dibawa menuju mobil tahanan oleh petugas KPK. Dia mengaku tidak terkena OTT.
"Saya tidak OTT. Saya tidak ada barang apa pun yang diambil dan, pada saat penangkapan saya, apa mereka menggerebek ke rumah," ujarnya.
(ial/dek)





