JAKARTA, KOMPAS.com - Massa aksi dari kalangan buruh menuntut agar pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pekerja tidak dipotong pajak penghasilan (Pph) 21.
Menurut Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Suparno, jika dipotong pajak, THR tak mampu menutup pengeluaran pekerja untuk mudik dan membeli perlengkapan Lebaran.
“Kami minta THR yang diberikan kepada pengusaha jangan dipotong pajak. THR itu sudah habis buat ongkos pulang kampung, buat mencukupi kebutuhan anak-anaknya, membelikan pakaian, membelikan kue-kue Lebaran dan sebagainya. Ini negara harus adil,” kata Suparno saat ditemui dalam unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Baca juga: Buruh Desak Pengesahan UU Ketenagakerjaan Baru, Ancam Mogok Nasional jika Tak Dipenuhi
Menurut dia, selama ini para buruh sudah cukup taat membayar pajak. Sehingga buruh tak seharusnya dibebani lagi dengan pajak melalui THR.
“Jangan semua-muanya apa yang didapat oleh kaum buruh dipotong pajak. Buruh sudah paling tertib pajak. Buruh belum mendapatkan gaji sudah dipotong pajak. Buruh yang belanja di minimarket, di supermarket, kena pajak,” ujar dia.
Menanggapi tuntutan itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, mengatakan, pihaknya telah mengajukan penghapusan pajak THR ke Kementerian Keuangan.
“Jadi kami sudah berkirim surat ke Kementerian Keuangan. Penghapusan pajak THR dan Pesangon. Kementerian Tenaga Kerja kembali akan berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terkait usulan penghapusan pajak THR dan Pesangon tersebut,” kata Afriansyah setelah bertemu dengan perwakilan buruh.
Adapun dalam aksi ini, selain meminta pajak THR ditiadakan, para buruh juga mendesak agar metode rekrutmen outsourcing dihapus secara permanen.
Buruh juga meminta agar DPR RI menyusun dan segera mengesahkan UU Ketenagakerjaan baru dengan tenggat Oktober 2026 ini.
Di samping itu, para buruh juga menolak impor mobil pikap dari India, mendesak pengaktifan kembali peserta PBI BPJS Kesehatan, dan pengesahan UU Pekerja Rumah Tangga.
Baca juga: Buruh Demo di Depan Gedung Kemnaker, Desak Pengesahan UU Ketenagakerjaan
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang