Jakarta, VIVA – Suasana kawasan elite SCBD, Jakarta Selatan, mendadak jadi sorotan. Kantor sekuritas PT MASI yang berada di District 8 Treasury Tower digeledah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri, Rabu, 4 Maret 2026.
Langkah hukum ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau IPO yang disebut-sebut melibatkan praktik terlarang di pasar modal.
Sejumlah penyidik tampak keluar dari gedung sambil membawa beberapa dus dan satu koper. Barang-barang tersebut diduga merupakan barang bukti yang diamankan dari dalam kantor sekuritas tersebut.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menegaskan penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
"Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan yaitu penggeledahan. Penggeledahan di PT MA," kata dia.
Kasus ini menyeret nama ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK yang merupakan mantan Direktur Investment Banking PT MASI. Tak hanya individu, korporasi PT MASI juga masuk dalam pusaran perkara.
Menurut Daniel, dugaan pelanggaran yang terjadi tidak main-main. Penyidik menemukan indikasi praktik insider trading, manipulasi IPO, serta transaksi semu yang berlangsung dalam kurun waktu 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh," ujarnya.
Atas dugaan tersebut, OJK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ASS dan MWK. Keduanya diduga melanggar Pasal 104 Juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara M. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya," kata dia lagi.





