Kuasa hukum eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, Mellisa Anggraini, menyatakan kliennya tidak pernah menerima atau melihat laporan perhitungan kerugian negara di kasus kuota haji. Kerugian negara tersebut yang menjadi dasar penetapan tersangka Yaqut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK sebelumnya mengungkap perkara tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar. Namun, Mellisa mengaku tak pernah diperlihatkan dokumen resmi perhitungannya.
Dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/3), Mellisa menegaskan hingga saat ini pihaknya tidak mengetahui secara pasti adanya kerugian negara yang telah dihitung.
“Sampai dengan surat jawaban ini diajukan, kami tidak pernah melihat perhitungan kerugian yang nyata dan pasti, termasuk tidak adanya tanggal yang dicantumkan dalam hasil audit tersebut, kapan dilakukan, atau memang belum selesai dilakukan?” ujar Mellisa.
Ia menyinggung keterangan KPK kepada media setelah penetapan tersangka pada 8 Januari 2026. Menurutnya, saat itu KPK menyampaikan bahwa perhitungan kerugian negara masih menunggu pendalaman dari BPK.
“Sebagaimana keterangan yang disampaikan termohon kepada berbagai media elektronik, dan juga dalam surat jawabannya seperti yang disebutkan dalam halaman 28 angka 18, belum adanya kerugian negara yang nyata dan pasti dan masih ada dugaan pendalaman dalam perhitungan kerugian negara yang sedang didalami oleh BPK,” katanya.
Mellisa menyatakan, keterangan tersebut tidak pernah dikoreksi hingga kini. Karena itu, ia menyimpulkan tidak terdapat alat bukti berupa laporan hasil audit kerugian negara pada saat penetapan tersangka dilakukan.
“Artinya, surat pernyataan hasil pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan lembaga negara audit keuangan yang berwenang adalah tidak pernah ada. Hal tersebut berarti bahwa alat bukti terkait elemen atau unsur utama kerugian keuangan negara atau perekonomian negara belum pernah diperoleh kejelasannya, alias tidak ada,” kata Mellisa.
Mellisa menegaskan bahwa unsur merugikan keuangan negara merupakan unsur akibat yang harus nyata, baik dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor maupun Pasal 603 dan 604 KUHP baru.
“Bahwa karena unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, diperlakukan sebagai unsur akibat yang harus nyata, maka alat bukti yang memiliki relevansi untuk membuktikan tindak pidana yang dipersangkakan tidak dapat dilepaskan dari adanya bukti yang secara langsung membuktikan kerugian negara yang nyata dan pasti,” ujarnya.
Ditemui di sela sidang, Mellisa menilai angka yang dipaparkan KPK sebelumnya dalam forum ekspos menunjukkan perhitungan yang masih bersifat potensi.
“Kami lihat tadi pada jawaban yang disampaikan oleh KPK, mereka jelaskan bahwa kerugian negara itu berdasarkan hasil ekspos. Padahal jelas ya dalam aturan, dalam keputusan MK, kata ‘dapat’ itu sudah dihapus, harus jelas. Sementara pada ekspos itu angkanya kita bisa lihat bagaimana fantastis 1,6 triliun, ternyata di akhirnya tadi 600 miliar,” kata Mellisa pada wartawan.
“Artinya potensialnya yang mereka hitung adalah yang sifatnya potential loss, bukan actual loss, bagaimana yang diamanahkan oleh keputusan MK,” lanjutnya.
Menurut Mellisa, KPK sendiri mengakui bahwa hasil audit baru ada pada Februari, setelah penetapan tersangka dilakukan pada 8 Januari 2026.
“Saya pikir tadi mereka sampaikan alat buktinya adalah kerugian negara, di mana mereka sendiri sampaikan baru di bulan Februari ada hasil audit, artinya pada saat menetapkan tersangka tidak ada hasil audit,” ujarnya.
KPK: Kerugian Negara Capai Rp 622 MiliarKPK mengungkap kerugian keuangan negara dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 mencapai Rp 622 miliar. Perhitungan itu berdasarkan laporan BPK.
Hal itu disampaikan perwakilan Biro Hukum KPK, Indah Oktianti, saat membacakan jawaban dalam sidang praperadilan yang diajukan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (4/3).
Dalam persidangan, KPK menyatakan BPK telah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara terkait kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 pada Kementerian Agama.
Hasil penghitungan tersebut dituangkan dalam laporan penghitungan kerugian keuangan negara yang disampaikan kepada KPK melalui Surat BPK RI Nomor 36 Tahun 2026.
“Yang pada pokoknya dalam perkara tindak pidana korupsi a quo telah mengakibatkan terjadi kerugian negara senilai Rp 622.090.207.166,” ujar Indah dalam persidangan.
Menurut KPK, nilai kerugian tersebut memenuhi kriteria Pasal 11 ayat (1) huruf b Undang-Undang KPK, yakni perkara yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar dan menjadi objek kewenangan KPK.
Kasus Kuota HajiKasus kuota haji ini terkait dengan adanya kuota tambahan 20 ribu bagi jemaah asal Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota dilakukan tidak sesuai ketentuan dengan membagi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50 atau masing-masing mendapat 10 ribu.
KPK menyebut bahwa seharusnya sesuai aturan, pembagiannya adalah 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Dengan adanya penambahan kuota haji khusus, sejumlah biro travel diduga memberikan fee kepada para pihak di Kementerian Agama.
KPK sudah menjerat dua tersangka dalam kasus ini. Keduanya adalah eks Menag Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks stafsusnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Keduanya dijerat dengan pasal merugikan negara alias Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.





