Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut, Kuasa Hukum Pertanyakan Hal Ini dalam Jawaban KPK

kompas.tv
6 jam lalu
Cover Berita
Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini (tengah) menyampaikan tanggapan pihaknya terhadap jawaban Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan agenda replik dan duplik yang digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3/2026).  (Sumber: Tangkapan Layar YouTube KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini menanggapi jawaban pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan agenda replik dan duplik yang digelar di  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (4/3/2026). 

"Di dalam jawaban termohon, termohon belum memberikan jawaban atas pertanyaan mengenai dasar penetapan pemohon sebagai tersangka," kata Mellisa dalam sidang tersebut, dipantau dari Breaking News KompasTV. 

Ia kemudian merinci pertanyaan pihaknya yang dianggap belum dijawab oleh pihak KPK. 

"Apakah penetapan tersangka terhadap pemohon telah dilakukan dengan memenuhi syarat dan ketentuan kecukupan alat bukti sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan?" ucap Mellisa. 

Kedua, kata dia, apakah penetapan termohon tersangka terhadap pemohon telah dilakukan dengan memenuhi prosedur penetapan tersangka menurut hukum acara yang berlaku pada saat tindakan tersebut dilakukan? 

"Yang ketiga, apakah penyidikan serta penetapan pemohon sebagai tersangka dalam perkara a quo sudah sesuai dengan kewenangan termohon?" lanjutnya. 

Baca Juga: KPK Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

Permohonan Praperadilan Yaqut 

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas mengajukan praperadilan ke PN Jaksel.

Permohonan praperadilan Yaqut terdaftar sebagai perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cq Pimpinan KPK RI. 

Praperadilan yang diajukan Yaqut berkaitan dengan penetapannya sebagai tersangka oleh penyidik KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024.

Menurut informasi di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), permohonan didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026. 

"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian keterangan dalam laman tersebut.

Adapun Yaqut ditetapkan sebagai tersangka kasus kuota haji bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) selaku eks staf khususnya. 

"Terkait perkara kuota haji, bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Jumat (9/1), dipantau dari Breaking News KompasTV.

Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • eks menag yaqut
  • yaqut cholil qoumas
  • kpk
  • kasus kuota haji
  • praperadilan
  • praperadilan eks menag yaqut
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Atletico Madrid Lolos ke Final Piala Raja Meski Takluk 0-3 dari Barcelona di Camp Nou
• 12 jam lalupantau.com
thumb
Waspadai Modus Penipuan Digital THR Pensiunan ASN, PT Taspen Tegaskan Pentingnya Verifikasi Resmi
• 2 jam laluharianfajar
thumb
Strasbourg melaju ke semifinal Piala Prancis seusai atasi Reims 2-1
• 17 jam laluantaranews.com
thumb
Strategi Perang AS-Israel Lawan Iran Dinilai Sembrono dan Tanpa Roadmap Jelas
• 8 jam lalusuara.com
thumb
Momen Ramadan 1447 H, Program Light Up The Dream PLN UID Sulselrabar Nyalakan Listrik untuk 336 Rumah Keluarga Prasejahtera
• 3 jam laluterkini.id
Berhasil disimpan.