JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) dan sejumlah pihak lain telah berulang kali mengingatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq atas potensi konflik kepentingan dalam keterlibatan perusahaan Fadia di proyek Pemkab.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, peringatan soal itu diabaikan oleh Fadia.
"Sekretaris Daerah dan sejumlah pihak lainnya menerangkan bahwa telah berulang kali mengingatkan Bupati mengenai potensi adanya konflik kepentingan dalam pengadaan tersebut," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
"Meski demikian, praktik itu tetap saja dilakukan oleh Bupati," sambung Asep.
Baca juga: KPK: Bupati Fadia Mengaku Pedangdut Tak Paham Hukum tapi Tetap Garap Proyek
Asep menyampaikan, KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi juga telah secara intens memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
"Tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan milik RUL serta barang bukti elektronik (BBE) milik pihak-pihak terkait," ujarnya.
Adapun, kasus ini bermula saat Fadia yang baru satu tahun menjadi Bupati Pekalongan periode 2021-2025 mendirikan perusahaan.
Fadia mendirikan perusahaan itu bersama suaminya sekaligus anggota DPR RI, Mukhtaruddin Ashraff Abu, dan anaknya sekaligus anggota DPRD, Muhammad Sabiq Ashraff, bernama PT RNB (Raja Nusantara Berjaya).
PT RNB adalah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan jasa yang turut aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Baca juga: Perusahaan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Diisi Timses, Dapat Kerja lewat Proyek di Pemkab
Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai komisaris PT RNB dan Muhammad Sabiq Ashraff menjabat sebagai Direktur.
Kemudian pada 2024, Fadia mengganti posisi Direktur PT RNB dengan orang kepercayaannya bernama Rul Bayatun.
"Setelah satu tahun beroperasi, sepanjang tahun 2023-2026, PT RNB diketahui mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah Pemkab Pekalongan," tuturnya.
Atas perbuatannya, Farida disangkakan telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




