Junaedi Saibih Divonis Bebas dalam Kasus Suap Vonis Korupsi Ekspor CPO

suara.com
6 jam lalu
Cover Berita
Baca 10 detik
  • Junaedi Saibih divonis bebas dalam kasus suap vonis korupsi minyak goreng.
  • Hakim bebaskan Junaedi Saibih karena jaksa gagal buktikan niat penyuapan bersama.
  • Majelis hakim perintahkan pemulihan nama baik Junaedi Saibih usai divonis bebas.

Suara.com - Terdakwa Junaedi Saibih divonis bebas dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas korupsi izin ekspor minyak goreng. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Junaedi tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam alternatif kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Efendi, saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).

“Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum,” terangnya.

Seiring dengan vonis bebas tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa untuk memulihkan seluruh hak terdakwa, termasuk kedudukan, harkat, dan martabatnya. Segala biaya perkara pun dibebankan kepada negara.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menemukan sejumlah fakta yang mematahkan dakwaan jaksa. Salah satunya, Junaedi terbukti tidak pernah melakukan perjalanan ke Singapura untuk menghadiri pertemuan di kantor pusat Wilmar Group guna membahas penyuapan tersebut.

“Hingga persidangan berakhir, penuntut umum gagal membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan niat antara terdakwa Junaedi Saibih dengan saksi Ariyanto dan Marcella Santoso,” jelas hakim.

Majelis hakim menekankan bahwa tidak ditemukan komunikasi yang menunjukkan niat penyerahan uang, pembagian peran, maupun persetujuan bersama yang konkret. Mengingat meeting of mind merupakan syarat mutlak dalam delik penyuapan, hakim menyimpulkan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Junaedi Saibih dituntut hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 150 hari kurungan. Ia didakwa menyuap hakim senilai Rp40 miliar untuk memuluskan vonis lepas korporasi dalam kasus korupsi izin ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak sawit mentah.

Junaedi didakwa bersama tiga orang lainnya, yakni Ariyanto, Marcella Santoso, dan M. Syafei, yang mewakili korporasi Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group. Selain kasus suap, Junaedi juga sebelumnya sempat dituntut 10 tahun penjara dalam perkara dugaan merintangi penyidikan.

Baca Juga: Terbukti Suap Hakim dan TPPU Kasus Ekspor CPO, Marcella Santoso Divonis 14 Tahun Penjara


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Ketua DPRD Sumenep Dukung Penertiban Hiburan Malam Saat Ramadan
• 3 jam lalurealita.co
thumb
Profil Friderica Widyasari Dewi, Lolos Seleksi Administratif Calon Bos OJK
• 1 jam lalubisnis.com
thumb
PD3 Mencuat karena Serangan AS-Israel ke Iran, Ini Ramalan Nostradamus
• 11 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Anak Tidak Percaya Diri karena Fisiknya Berbeda? Coba Lakukan Ini, Moms
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Kunjungi IKN, Menkopolkam Sebut Fasilitas Siap Dukung Pemindahan Kementerian
• 19 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.