FAJAR, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing Tahun Anggaran 2023–2026.
Praktik lancung ini diduga kuat dijalankan layaknya “bisnis keluarga”. Aliran dana Rp19 miliar mengalir deras ke kantong pribadi bupati, suami, hingga anak-anaknya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada 2–3 Maret 2026 tersebut berhasil membongkar skandal monopoli proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Hasil penyelidikan KPK menunjukkan bahwa Fadia Arafiq merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB).
Perusahaan yang didirikan pada tahun 2022 oleh suami dan anak sang bupati ini diduga sengaja disiapkan untuk memonopoli berbagai proyek di Pemkab Pekalongan.
“Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, tercatat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak perangkat daerah. Namun, realisasi pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).
Sisa dana sekitar Rp19 miliar atau setara 40 persen dari total transaksi diduga dibagi-bagikan kepada lingkaran keluarga bupati.
Rincian Aliran Dana ke Lingkaran Keluarga
KPK berhasil memetakan distribusi uang hasil korupsi tersebut dengan rincian yang fantastis:
Bupati Fadia Arafiq: Diduga menikmati Rp5,5 miliar.
Mukhtaruddin Ashraff Abu (Suami/Anggota DPR RI): Diduga menerima Rp1,1 miliar.
Muhammad Sabiq Ashraff (Anak/Anggota DPRD Pekalongan): Diduga menerima Rp4,6 miliar.
Mehnaz NA (Anak): Diduga menerima Rp2,5 miliar.
Direktur PT RNB (Orang Kepercayaan): Menerima Rp2,3 miliar.
Penarikan Tunai Lainnya: Mencapai Rp3 miliar.
Intervensi Melalui Grup WhatsApp
KPK menyebut Fadia melakukan intervensi langsung kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB, meskipun terdapat penawaran lain yang lebih rendah. Distribusi uang haram ini diatur secara rapi melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD”.
“Setiap pengambilan uang untuk bupati dilaporkan, didokumentasikan, dan dikirimkan melalui grup WhatsApp tersebut sebagai bentuk laporan staf kepada atasannya,” tambah Asep.
Alasan “Bukan Birokrat” Dipatahkan KPK
Menanggapi status tersangkanya, Fadia berdalih bahwa dirinya memiliki latar belakang musisi dangdut sehingga kurang memahami tata kelola pemerintahan dan hukum.
Namun, klaim tersebut dipatahkan oleh KPK mengingat Fadia telah menjabat sebagai kepala daerah selama dua periode dan pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pekalongan dilaporkan telah berulang kali mengingatkan sang bupati terkait potensi konflik kepentingan, namun peringatan tersebut diabaikan.
Kini, Fadia Arafiq resmi ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari ke depan (4–23 Maret 2026). Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 127 ayat (1) KUHP. (*)





