Jakarta, tvOnenews.com - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) ditetapkan sebagai tersangka tunggal terkait dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya, Rabu (4/3/2026).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Fadia, Bupati Pekalongan itu mengaku tidak memahami aturan pengadaan barang dan jasa karena dirinya yang mantan penyanyi dangdut.
"FAR menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi, bukan seorang birokrat. Ini yang disampaikan oleh saudari FAR," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu.
Penyanyi lagu "Cik Cik Bum Bum" itu telah memberikan pernyataan yang bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Ia menjelaskan, Fadia telah menjabat sebagai penyelenggara negara atau Bupati selama dua periode sehingga pernyataan dirinya tak paham tentang birokrasi adalah hal yang harus dipertanyakan.
“FAR adalah seorang Bupati atau penyelenggara negara selama dua periode, serta satu kali menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011-2016, sehingga sudah semestinya FAR memahami pelaksanaan prinsip-prinsip good governance (tata kelola pemerintahan yang baik, red.) pada pemerintah daerah,” ujar dia lagi.
Diberitakan sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh pada tahun 2026, di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Selasa (3/3/2026).
Di dalam OTT ini, Fadia ditangkap bersama ajudan dan orang kepercayaannya saat berada di Semarang, Jawa Tengah. KPK selanjutnya mengamankan 11 orang lainnya dari Pekalongan. (ant/iwh)




