JAKARTA, KOMPAS - Otoritas Jasa Keuangan mengungkap dugaan tindak pidana dalam sistem perdagangan di pasar modal yang dilakukan oleh anggota bursa, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia. Meski bertujuan membangun kepercayaan publik, dalam jangka pendek, aksi ini dinilai pengamat bisa berdampak negatif ke pasar.
Rabu (4/3/2026) pagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan Sudirman Central Business District, Jakarta. Proses itu berlangsung hingga siang sekitar pukul 14.30 WIB. Kegiatan tersebut dilakukan atas koordinasi dan dampingan Pengadilan Negeri serta Biro Koordinator Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bareskrim Polri.
Penyidik Kelompok Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, dalam keterangannya kepada wartawan di lokasi menyampaikan, penggerebekan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
"Ini terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," tutur Daniel.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee.
Transaksi ini dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka. Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS) di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan ASS, beneficial owner PT BEBS; MWK, mantan Direktur Investment Banking PT MASI; serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah memeriksa 25 orang saksi, yang berasal dari PT MASI, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.
"Penegakan hukum dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan sebagai bentuk komitmen OJK dalam menjaga integritas sektor jasa keuangan, melindungi kepentingan investor dan masyarakat, serta memastikan kepercayaan terhadap sistem keuangan nasional tetap terjaga," ujarnya.
Menanggapi penanganan hukum tersebut, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menyampaikan, pihaknya menerima kunjungan dari pihak Bareskrim dan OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi. Proses tersebut merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan.
"Perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan," kata perusahaan dalam keterangan tertulis.
MASI juga memastikan, operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak.
Menanggapi penindakan ini, Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Jeffrey Hendrik, mengatakan, BEI mendukung upaya penegakan hukum dalam rangka peningkatan integritas pasar modal. "Kami tentu mendukung setiap upaya penegakan hukum di pasar modal," katanya.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy, saat dimintai tanggapannya, menyayangkan mengapa otoritas bursa dan aparat terkait baru mengangkat kasus ini sekarang. "Kenapa diangkat dan dibereskannya sekarang, padahal ini kasus sudah lama," ujarnya.
Selain itu, ia juga menilai momentum penegakan hukum ini tidak pas dengan kondisi pasar saat ini. Pasar saham belakangan terus mengalami pelemahan karena banyaknya sentimen negatif dari global maupun domestik. Rabu (4/3), IHSG ditutup anjlok 4,57 persen ke level 7.577 dan turun 8,95 persen dalam sepekan terakhir.
Konflik Amerika Serikat-Israel dan Iran yang kembali memanas akhir Februari 2026 lalu hingga kini juga menimbulkan ketidakpastian di pasar keuangan, termasuk pasar saham.
Selain itu, pasar keuangan domestik juga terguncang rentetan penilaian lembaga penyedia indeks dan pemeringkat kredit, seperti Morgan Stanley Capital International (MSCI) hingga terbaru Fitch Ratings.
Lembaga-lembaga tersebut tidak hanya menyoroti transparansi dan integritas pasar saham, yang mendorong pemerintah dan otoritas bursa kini gencar mengubah kebijakan untuk memperbaiki transparansi dan standar pasar saham. Lembaga global juga menyoroti proyeksi fundamental ekonomi Indonesia.
"Saat ini sentimen negatif sedang banyak dan ini menambah pesimisme pasar. Jika penegakan hukum dilakukan saat pasar sedang normal dan tidak setelah sekian tahun, mestinya oke saja dan tidak negatif efeknya. Tetapi, untuk saat ini agak kurang pas saja momennya," kata Budi.




:strip_icc()/kly-media-production/medias/4261145/original/076058100_1671016880-20221214-Harga-Bahan-Pokok-Iqbal-3.jpg)
