REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan (DP3) Kabupaten Sleman, DIY mencatat penyusutan luas lahan pertanian sebesar 2.222 hektare dalam kurun waktu tujuh tahun terakhir. Berdasarkan data DP3 pada tahun 2025, menunjukkan luas lahan pertanian di Sleman tersisa 15.915 hektare, turun signifikan dari 18.137 hektare pada 2018.
Penyusutan ini akibat alih fungsi lahan yang cukup masif. Plt. Kepala DP3 Sleman, Rofiq Andriyanto mengatakan, banyak lahan pertanian yang hilang karena dialihfungsikan untuk fasilitas publik, pembangunan jalan tol, perumahan, atau rumah tinggal milik pemilik lahan.
Baca Juga
Kades Sambeng Magelang Hilang Usai Tolak Lahan Pertanian Dijadikan Tambang
Jerami Padi dan Biochar: Emas Hitam yang Terlupakan di Lahan Pertanian
Perang AS-Iran, Imam Mahdi Muncul Setelah Ramadhan Gerhana, dan Runtuhnya Khalifah Ottoman 102 Tahun
Alih fungsi lahan pertanian harus dikendalikan. Menurutnya, regulasi sebenarnya sudah ada, namun penerapannya masih terbatas. "Memang sudah ada payung hukumnya. Tapi kita belum bisa menerapkan dengan ketat untuk di Sleman kepemilikan lahan untuk dialihkan sebagai fungsi rumah tinggal," kata Rofiq, Rabu (4/3/2026). .rec-desc {padding: 7px !important;} Data dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) menunjukkan lahan pertanian yang dialihfungsikan menjadi area tempat tinggal rata-rata sekitar 200 hektare per tahun. Angka ini hanya yang terdata melalui perizinan, sementara realitas di lapangan bisa lebih besar. Pemkab Sleman sendiri, telah mengeluarkan Peraturan Daerah sejak 2020 terkait Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai upaya pengendalian alih fungsi lahan. Ia mengungkapkan, Peraturan Daerah tersebut menetapkan sekitar 18.487 hektare lahan pertanian yang harus dilindungi. "Angka LP2B itu ditetapkan beberapa tahun lalu. Sementara kondisi eksisting luas baku sawah kita saat ini tinggal sekitar 15.900-an hektare,” ujarnya.