KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Yaqut Sah, Berdasar 40 Saksi dan 200 Dokumen

kompas.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan didasarkan pada lebih dari dua alat bukti yang sah.

Penegasan itu disampaikan KPK selaku termohon dalam sidang duplik perkara praperadilan Nomor 19/Pid.Pra/2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (4/3/2026).

Dalam dupliknya, KPK menyatakan tetap pada jawaban yang telah disampaikan sebelumnya dan menolak seluruh dalil pemohon, kecuali yang secara tegas diakui.

KPK menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji Tahun 2023–2024 di Kementerian Agama Republik Indonesia.

Baca juga: Pengacara Yaqut Desak Hakim Kabulkan Praperadilan dan Batalkan SK Tersangka KPK

“Dalam tahap penyidikan, penyidik telah mengumpulkan lebih dari dua alat bukti yang sah,” kata Tim Biro Hukum KPK, dalam persidangan.

Alat bukti tersebut antara lain keterangan lebih dari 40 orang saksi yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, keterangan ahli, serta lebih dari 200 dokumen yang telah disita dan diperiksa penyidik.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti elektronik, termasuk satu unit telepon seluler dan data digital lainnya.

KPK turut mengungkap telah melakukan ekspos perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses penetapan kuota haji tambahan, pengisian kuota haji khusus yang tidak sesuai ketentuan, serta aliran dana dalam penyelenggaraan haji khusus Tahun 2023 dan 2024.

Baca juga: Pengacara Yaqut Sebut Status Tersangka Tak Sah, Apa Alasannya?

Dugaan penyimpangan tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 622 miliar.

KPK menyampaikan bahwa penanganan perkara bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penelaahan dan penerbitan surat perintah penyelidikan pada Oktober 2024, sebelum kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Hingga saat ini, KPK menyatakan proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi dan memperkuat pembuktian dugaan keterlibatan pemohon.

Terkait dalil pemohon mengenai penerapan KUHP baru, KPK menegaskan perkara tetap menggunakan hukum acara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana karena proses penyidikan dimulai sebelum berlakunya KUHP Tahun 2026.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jelang Derbi Jateng Kontra Persijap, Milomir Seslija Akui Persis Punya Setumpuk PR
• 8 jam lalubola.com
thumb
Selat Hormuz Ditutup, HUMI Pastikan Armada Tak Terdampak
• 9 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Perang AS-Israel Vs Iran, Wamenham Mugiyanto Tertahan di Qatar
• 6 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pramono Tindak Tegas ASN DKI yang Naik Kendaraan Pribadi di Hari Rabu 
• 8 jam lalumediaindonesia.com
thumb
AS Menghancurkan Markas Garda Revolusi Iran, 9 Kapal Perang Iran Ditenggelamkan 
• 23 jam laluerabaru.net
Berhasil disimpan.