KPK menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (FAR) sebagai tersangka karena ikut dalam tender pengadaan di Pemkab Pekalongan yang dipimpinnya. KPK menjelaskan isi pasal pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, awalnya mengatakan kasus yang terjadi di Pekalongan bukan suap konvensional. Dia menyebut kasus ini sudah lebih maju.
"Apa yang terjadi di Pekalongan ini sudah bentuk tindak pidana korupsi yang sudah lebih maju dibandingkan dengan suap konvensional, ketika meminta sejumlah uang dari para pengusaha yang atau para vendor yang melakukan pekerjaan-pekerjaan di Pekalongan," kata Asep dalam konferensi pers, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dia mengatakan perbuatan yang diduga dilakukan Fadia membuat anak buahnya di Pemkab Pekalongan tak berani protes. Dia menyebut kondisi tersebut juga membuat aparat penegak hukum sulit untuk menelusuri dugaan korupsi yang terjadi.
"Apakah aparatur pemerintahan di sana bisa komplain punya ibu? Sedangkan kalau yang mengerjakan vendor yang lain, yang itu mungkin memberikan sesuatu, seperti itu. Nah itu bisa dikomplain kan karena bukan ini nggak ada hubungannya," ucap dia.
"Ini kemudian bagi aparat penegak hukum juga ini lebih sulit, kenapa? Karena tidak kelihatan. Tidak kelihatannya kenapa? Bentuknya dalam bentuk perusahaan tidak kelihatan, tidak kelihatan ada orang yang menyerahkan uangnya," sambungnya.
(ial/haf)





