KPK Sebut Bupati Fadia Arafiq Hanya Jalankan Fungsi Seremonial, Tak Paham Hukum dan Tata Kelola Pemerintahan

liputan6.com
4 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fadia Arafiq hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan.

"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Advertisement

BACA JUGA: KPK Bongkar Isi Grup WA Belanja RSUD Dalam Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Selain itu, Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.

Menurut Asep, Fadia telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menegaskan bahwa Fadia seharusnya memahami dan menjalankan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
KAI Logistik Tingkatkan Kapasitas Bisnis di Tahun 2026, Bidik Rp 2,47 Triliun Pendapatan
• 11 jam lalumediaapakabar.com
thumb
Militer AS Pakai AI Palantir dan Anthropic untuk Perang di Iran, Secanggih Apa?
• 16 jam lalukatadata.co.id
thumb
Profil Friderica Widyasari Dewi, Lolos Seleksi Administratif Calon Bos OJK
• 9 jam lalubisnis.com
thumb
Dolar AS Cetak Level Tertinggi Sejak Januari
• 12 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hakim Vonis Bebas Advokat Junaedi dalam Kasus Suap Putusan Lepas CPO
• 19 jam laluviva.co.id
Berhasil disimpan.