Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fadia Arafiq hanya menjalankan fungsi seremonial selama menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Fadia mengaku tidak memahami secara mendalam hukum dan tata kelola pemerintahan.
"Dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial di lingkungan Kabupaten Pekalongan. Itu yang disampaikan oleh saudari FAR pada saat memberikan keterangan," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
Advertisement
Selain itu, Fadia mengaku menyerahkan tugas birokrasi pemerintahan kepada Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Pekalongan Mohammad Yulian Akbar. Kendati demikian, KPK mengatakan alasan Bupati Pekalongan dua periode tersebut bertentangan dengan asas presumptio iures de iure atau teori fiksi hukum.
Menurut Asep, Fadia telah menjabat sebagai bupati selama dua periode dan sebelumnya pernah menjadi wakil bupati pada 2011–2016. Dengan pengalaman tersebut, KPK menegaskan bahwa Fadia seharusnya memahami dan menjalankan prinsip-prinsip good governance atau tata kelola pemerintahan yang baik di lingkungan pemerintah daerah.




