PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara perihal aksi dugaan pidana pasar modal berupa kasus goreng saham BEBS.
IDXChannel - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia buka suara perihal aksi dugaan pidana pasar modal berupa kasus goreng saham BEBS dan manipulasi harga initial public offering (IPO) pada periode 2020-2022.
"Sebagai bagian dari proses hukum yang telah berjalan, PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia menerima kunjungan dari pihak Bareskrim & OJK terkait klarifikasi dan pengumpulan informasi," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (4/3/2026).
Mirae Asset Sekuritas menuturkan, proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan. Dalam hal ini, perusahaan menghormati dan bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang sedang berlangsung dan mendukung sepenuhnya permintaan data dan informasi yang diperlukan.
"Kami memastikan operasional perusahaan tetap berjalan normal dan pelayanan tidak terdampak," katanya.
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggeledah perusahaan sekuritas berinisial PT MASI yang berkantor di kawasan Sudirman Central Business District (SCBD), Jakarta, Rabu (4/3/2026). Langkah ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum atas dugaan tindak pidana di bidang pasar modal.
Penggeledahan dilakukan tim Penyidik OJK dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, terkait tidak dilaporkannya pihak afiliasi penerima fixed allotment dalam penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) serta penyampaian laporan penggunaan dana IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2022 dan diduga melibatkan ASS selaku beneficial owner PT BEBS Tbk. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
(Dhera Arizona)


:strip_icc()/kly-media-production/medias/5519510/original/055147900_1772578086-2.jpg)


