Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Utara (Jakut) melalui Suku Dinas atau Sudin Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) melakukan penyegelan dua lapangan padel yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada Rabu (4/3/2026).
Masing-masing berlokasi di Jalan Ancol Barat III, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, serta Jalan Pluit Raya, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan.
Advertisement
"Kami melaksanakan penindakan berupa sanksi administratif penghentian kegiatan tetap atau penyegelan terhadap dua bangunan ini (lapangan padel)," kata Kepala Suku Dinas CKTRP Jakarta Utara Herry Priyatno dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (4/3/2026).
Herry menjelaskan, operasional dua lapangan padel tersebut dapat kembali berjalan setelah pemilik usaha memenuhi kewajiban perizinan dan memperoleh PBG.
Ada pun, kata dia, penyegelan lapangan padel tersebut tidak memiliki tenggat waktu tertentu. Namun, menurut Herry, jika proses perizinan telah diselesaikan, maka kegiatan usaha akan diperbolehkan untuk beroperasi kembali.
"Tidak ada tenggat jangka waktu penyegelan. Semua bergantung pada keseriusan pemilik untuk segera mengurus perizinan," ucap Herry.
Para calon pelaku usaha, khususnya di bidang olahraga dan rekreasi diimbau agar memastikan seluruh persyaratan administrasi dipenuhi sebelum memulai pembangunan maupun operasional usaha.
Pasalnya ditemukan banyak lapangan padel di ibu kota tak memiliki PBG, sehingga pemilik usaha diminta untuk tertib perizinan agar ke depan tercipta iklim investasi yang aman dan patuh regulasi.
"Perizinan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan tata ruang kota yang tertib dan berkelanjutan," tandas Herry.




