FAJAR, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara semakin memperkuat sinergi melalui kolaborasi inovatif dalam pelayanan perpajakan. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi panutan dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan lebih awal, sekaligus mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat kota untuk meniru langkah tersebut demi membangun budaya sadar pajak yang kuat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Balai Kota Makassar pada Rabu, 4 Maret 2026, Kepala Kantor Wilayah DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Imanul Hakim, memaparkan bahwa kerja sama antara DJP dan Pemkot Makassar telah berjalan lancar, terutama dalam pertukaran data dan perencanaan pilot project inovasi perpajakan.
“Kami lakukan perjanjian kerja sama antara DJP dan pak Wali Kota Makassar, termasuk dalam hal pertukaran data, telah berlangsung lancar,” jelas Imanul Hakim.
Lebih lanjut, kolaborasi ini diarahkan untuk menghadirkan sistem layanan pajak yang lebih terintegrasi, modern, dan responsif terhadap kebutuhan wajib pajak di Makassar.
Imanul Hakim juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi harus dilakukan paling lambat 31 Maret, sementara untuk wajib pajak badan sampai 30 April. Menurutnya, ASN, TNI, dan Polri dihimbau oleh Kementerian PANRB untuk melaporkan SPT lebih awal sebagai bentuk kepatuhan dan keteladanan.
“Alhamdulillah, pak Wali Kota sudah melaporkan SPT dan juga telah mengimbau kepada seluruh ASN dan masyarakat Kota Makassar untuk melaporkan SPT lebih awal,” beber Imanul saat ditemui di Balai Kota Makassar.
Saat ini, DJP telah mengimplementasikan sistem digital bernama Cortex yang memudahkan wajib pajak melaporkan SPT tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Proses pelaporan dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi DJP setelah wajib pajak melakukan aktivasi akun.
“Terkait kesiapan sistem Cortex, aplikasi tersebut telah kami gunakan sejak awal Januari 2025 dan hingga kini berjalan lancar serta telah dimanfaatkan oleh banyak wajib pajak untuk pelaporan SPT,” terang Imanul.
Pengawasan dan Kepatuhan ASN, serta Imbauan Waspada Modus ScammingImanul menegaskan bahwa pengawasan pelaporan SPT bagi ASN berada di bawah Inspektorat Kota Makassar. Secara target pelaporan, capaian telah mencapai 100 persen sesuai target internal DJP, namun pihaknya terus mendorong seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat untuk melaksanakan kewajibannya.
“Kepatuhan tetap menjadi PR kita bersama, target pelaporan sudah tercapai, tetapi kami ingin seluruh wajib pajak yang memenuhi syarat benar-benar melaksanakan kewajibannya,” jelasnya.
Selain itu, Imanul mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap pesan atau telepon yang meminta data pribadi seperti Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), karena sering digunakan dalam modus scamming yang berpotensi meretas data dan rekening.
“Karena hal tersebut sering digunakan dalam modus scamming yang dapat berujung pada peretasan data dan rekening,” pungkas Imanul.
Munafri Dorong Transparansi dan Akuntabilitas Pemerintahan DaerahWali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pelaporan SPT lebih awal tidak hanya sebagai kewajiban, tetapi juga sebagai upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah.
“Tentu, ini kita harapkan membangun budaya sadar pajak sekaligus memperkuat transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan daerah,” jelas Munafri dengan penuh optimisme.
Sementara itu, sinergi antara Pemkot Makassar dan DJP terus ditingkatkan untuk memastikan inovasi perpajakan yang mampu menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kepatuhan masyarakat demi kemajuan daerah.





