Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi dengan modus yang dinilai lebih "maju" dari pola suap konvensional dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Pekalongan berinisial FAR sebagai tersangka. Ia diduga mendirikan dan mengendalikan perusahaan yang kemudian digunakan untuk memenangkan proyek-proyek pengadaan di lingkungan pemerintah daerah yang dipimpinnya.
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa satu tahun setelah FAR dilantik sebagai Bupati periode 2021–2025, suami dan anaknya mendirikan PT RNB. Perusahaan tersebut bergerak di bidang jasa dan aktif menjadi vendor di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Ini menjadi bentuk konflik kepentingan yang nyata. Ketika pejabat memiliki kewenangan atas tempat perusahaan itu beroperasi, dan di saat bersamaan perusahaan tersebut milik keluarganya," ujar Asep dalam konferensi pers, dikutip dari tayangan YouTube KPK, Rabu, 4 Maret 2026.
Awalnya, anak FAR menjabat sebagai direktur perusahaan, sementara suaminya menjadi komisaris. Pada 2024, posisi direktur diganti kepada orang kepercayaan Bupati untuk menyamarkan hubungan kekeluargaan. Meski demikian, KPK menduga FAR tetap sebagai penerima manfaat (beneficial owner).
Berbeda dari praktik suap pada umumnya yang melibatkan pemberian "fee" dari pihak swasta kepada pejabat, dalam kasus ini pejabat justru diduga mendirikan perusahaan sendiri untuk menguasai proyek dan keuntungan.
"Alih-alih meminta fee dari vendor lain, pejabat ini membuat perusahaan sendiri untuk mengambil seluruh keuntungan," tegasnya.
PT RNB disebut mendominasi proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan. Total transaksi yang masuk ke perusahaan tersebut mencapai Rp46 miliar.
Dari jumlah itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai. Sementara sisanya, sekitar Rp24 miliar, diduga menjadi keuntungan. KPK menyebut sekitar Rp19 miliar atau hampir 40 persen dari total transaksi mengalir ke keluarga Bupati dengan berbagai pembagian.
Pengelolaan dana diduga dikendalikan langsung oleh FAR, termasuk melalui grup WhatsApp bernama “Belanja RSUD” yang digunakan untuk memantau penarikan dan distribusi uang.
KPK menilai modus ini lebih sulit terdeteksi karena transaksi dilakukan melalui rekening perusahaan, bukan secara tunai dari tangan ke tangan. Namun, dengan bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), aliran dana berhasil ditelusuri.
Dalam OTT yang berlangsung pada 2–3 Maret 2026, KPK mengamankan 14 orang, termasuk sejumlah pejabat daerah. FAR diamankan di Semarang pada dini hari dan kini ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Atas perbuatannya, FAR dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf b Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
KPK menegaskan, praktik konflik kepentingan semacam ini bukan hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menutup kesempatan bagi pelaku usaha lain serta berpotensi menurunkan kualitas layanan publik karena proyek dikuasai oleh pihak yang memiliki relasi langsung dengan pengambil kebijakan.
Editor: Redaksi TVRINews





