Jakarta, VIVA – Skandal dugaan “gorengan” saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) memasuki babak baru. Setelah penggeledahan di kawasan elite SCBD, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengumumkan dua tersangka dalam kasus yang membuat harga saham emiten tersebut melejit tak masuk akal hingga ribuan persen.
Dua nama yang kini berstatus tersangka adalah ASS selaku beneficial owner BEBS dan MWK, mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI). Tak hanya individu, korporasi PT MASI juga ikut terseret dalam pusaran perkara ini.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona memastikan peningkatan status hukum keduanya.
“Tersangka yang sudah kita lakukan pemeriksaan dan statusnya kita naikkan, itu ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara MWK. Ya, sekarang dalam proses penyelesaian kasusnya,” ujarnya Daniel Rabu, 4 Maret 2026.
Kasus ini berakar dari proses penawaran umum perdana saham atau IPO BEBS. Penyidik menemukan adanya dugaan manipulasi dalam penjatahan saham serta laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai fakta di lapangan.
Tak berhenti di situ, OJK juga membongkar indikasi praktik transaksi semu. Sedikitnya 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee diduga terlibat dalam pola perdagangan yang disebut tidak wajar. Aktivitas ini terjadi dalam rentang 2020 hingga 2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi dari orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ujar dia.
Dampaknya luar biasa. Saham BEBS disebut melonjak hingga 7.150 persen di pasar reguler. Nilai transaksinya pun menembus Rp14,5 triliun.
Angka itu kini tidak bisa lagi bergerak bebas. OJK telah membekukan sekitar 2 miliar lembar saham yang nilainya ditaksir mencapai Rp14,4 triliun.
"Nilainya total semua 14,5 T. 14,5 T itu dari saham-saham yang kami freeze, itu sekitar ada 2 Miliar lembar saham dengan harga saham sekitar 7.000 sekian, yang totalnya 14,4 sekian T. Itu kami freeze, sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," tutur dia.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, ASS dan MWK dijerat Pasal 104 Juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.





