REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- MZ (28 tahun) ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang bocah berinisial ASA (12). Tersangka yang tak lain adalah kakak tiri korban itu digelandang ke Mapolres Cimahi pada Rabu (4/3/2026) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui sudah melakukan pembunuhan terhadap adik tirinya pada Selasa (3/3/2026) di rumah korban di Kampung Warung Tiwu, RT 02/16, Desa Cipatat, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat.
Baca Juga
Bocah SD Tewas Bersimbah Darah di Bandung Barat, Tubuhnya Penuh Luka Sabetan Senjata Tajam
Penyebab Tewasnya Bocah SD di Bandung Barat Terjawab, Dibunuh Kakak!
Perang AS-Iran, Imam Mahdi Muncul Setelah Ramadhan Gerhana, dan Runtuhnya Khalifah Ottoman 102 Tahun
"Pelaku ini kakak tiri dari korban. Kemarin, pelaku sengaja datang ke sini untuk bertemu dengan orang tuanya. Saat dia datang ke rumah, orang tuanya dalam kondisi tidak ada, tetapi ada korban," kata Niko saat dikonfirmasi.
Kapolres Cimahi, Niko Nurallah Adi Putra. - (Ferry Bangkit/ Republika)
.rec-desc {padding: 7px !important;} Setelah itu, tersangka menuju ke belakang rumah dan menemukan sebilah senjata tajam berupa golok. Kemudian MZ menuju ke lantai dua rumah dan langsung menghabisi korban yang masih duduk di kelas 6 SDN 1 Sukarame. Tersangka menggorok leher dan menusuk bagian pinggung hingga menyayat tangan korban hingga tewas. "Pelaku sempat pergi ke belakang. Rumah korban itu, di bagian belakang, ada bekas bangunan lama. Di situ dia masuk, membawa parang, dan akhirnya langsung melukai korban dengan beberapa luka, sesuai keterangan pelaku. Itu kejadiannya sebelum Dzuhur," ungkap Niko.